Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kompolnas Berharap Sidang Etik Napoleon dan Prasetijo Segera Dilaksanakan: Agar Tak Dianggap Diskriminatif

Kompolnas mengingatkan Polri untuk segera melaksanakan sidang kode etik Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utoma

2 Juni 2023 | 09.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan Polri untuk segera melaksanakan sidang kode etik Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utoma agar tidak dianggap diskriminatif oleh masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami tunggu dan berharap sidang etik Napoleon dan Prasetijo Utomo akan segera dilaksanakan, mengingat jika tidak segera diselenggarakan sidang etik, maka akan dianggap sebagai diskriminasi perlakuan bagi yang lain,” kata anggota Kompolnas Poengky Indarti Jumat 2 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poengky menyebut, Kompolnas sudah mendorong agar sidang kode etik profesi Polri terhadap Irjen Napoleon Bonapare dan Brigjen Prasetijo Utomo segera dilaksanakan, mengingat kasus pidananya sudah berkekuatan hukum tetap.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sama-sama terlibat dalam perkara surat palsu penyidikan kasus Djoko Tjandra.

Keduanya telah divonis pengadilan, Napoleon empat tahun penjara dan Prasetijo Utomo selama 2,5 tahun hasil putusan Mahkamah Agung (MA).

Menurut Poengky, saat ini Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sudah melaksanakan sidang kode etik Polri terhadap Irjen Teddy Minahasa. Sedangkan untuk Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo masih menunggu untuk dilaksanakan.

Sidang kode etik dua perwira tinggi Polri tersebut harus segera diselenggarakan mengingat putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, jika tidak negara dibebani untuk membayar gaji keduanya.

“Negara masih dibebani dengan membayar gaji mereka, padahal tindak pidana yang mereka lakukan telah terbukti mencoreng nama baik institusi,” kata Poengky.

Meski begitu, Poengky menyatakan pihaknya tidak melihat ada hambatan dalam penyelenggaraan sidang etik terhadap Napoelon dan Prasetijo.

Sebelumnya, Polri sudah melaksanakan sidang kode etik kepada Irjen Teddy Minahasa yang terlibat dalam kasus narkoba, menukar barang bukti dengan tawas dan memerintahkan untuk dijual kembali. Padahal, kasus pidananya masih berproses di tingkat banding atau belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Pilihan Editor: Teddy Minahasa Dipecat dari Polri, Kompolnas: Mudah-mudahan Beri Kemaslahatan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus