Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria berusia 35 tahun, inisial AMW alias Ade Mugis, membunuh kekasih gelapnya, JS alias Julita yang berusia 26 tahun. Pembunuhan dilakukan di sebuah kontrakan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kontrakan itu mereka sewa bersama dengan harga sewa Rp 600 ribu per bulan. AMW diketahui sudah mempunyai istri, adapun JS masih berstatus lajang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Samian menyebut bahwa pengusutan kasus ini dilakukan setelah warga melaporkan adanya penemuan jasad JS pada Jumat, 8 Desember 2023 pukul 13.30. Kabar penemuan mayat ini juga ramai beredar di media sosial.
"Setelah ada informasi tersebut, tim turun ke lapangan kemudian melakukan penyisiran," kata Samian, Rabu, 13 Desember 2023.
Pembunuhan itu sendiri diketahui terjadi pada Minggu, 3 Desember 2023. Artinya ada jeda selama lima hari setelah mayat JS ditemukan warga di kontrakannya.
Pembunuhan ini sepertinya sudah direncanakan oleh AMW. Pada hari Minggu itu, ia pergi toko burung yang menjual racun tikus yang berada tak jauh dari kontrakan pada pukul 8.30. Kemudian, AMW mendatangi kontrakan JS dengan membawa makanan dan minuman es teh untuk sarapan.
"Pada saat korban ke belakang atau cuci tangan, disitulah pelaku mulai mencampurkan bubuk racun baik ke makanan dan juga minuman," ujarnya.
Tanpa rasa curiga, JS lalu menyantap makanan yang dibawa kekasihnya itu. Tak butuh waktu lama, JS merasa pusing setelah makan sarapan yang dibawa AMW. Ia pun menyuruh JS untuk istirahat. Sambil menunggu racun bekerja di tubuh JS, AMW merokok selama 15 menit di depan kontrakan.
Setelah yakin bahwa JS tak lagi bernyawa, AMW memeriksa denyut nadi JS di bagian leher. Dia kemudian melakban mulut dan hidung serta mengikat kaki JS dengan lakban bening, sementara itu kepala hingga pinggang JS ditutup dengan plastik berwarna hitam.
Selanjutnya, Samian juga menceritakan bahwa AMW menutupi pinggul hingga kaki JS dengan kertas berwarna coklat dan membungkus badannya dengan handuk. Setelah merasa beres, AMW pergi dan mengunci pintu kontrakan.
Beberapa hari dalam pelarian, AMW akhirnya ditangkap pada Sabtu, 9 Desember 2023 pukul 00.30 di salah satu SPBU di Tasikmalaya, Jawa Barat.
AMW terancam dijerat Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun subsider Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. "Penyidik masih mendalami motif-motif yang sebenarnya kenapa pelaku melakukan aksi tersebut," tuturnya.
AMW dan JS diketahui menyewa kontrakan yang menjadi TKP pembunuhan dengan harga sewa Rp 600 ribu sebulan dan baru dibayarkan Rp 300 ribu. Keduanya baru tinggal di sana selama seminggu. Kepada pemilik kontrakan, AMW dan JS mengaku sebagai sepasang suami istri. Penyewaan pun dilakukan secara bersama-sama.
SAVERO ARISTIA WIENANTO | DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: Pembunuhan Perempuan di Cikarang, Korban Diracuni Pacarnya