Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Adu Kuat di Kuta Paradiso

11 Agustus 2018 | 00.00 WIB

Hotel Kuta Paradiso, Denpasar, Bali. Foto: Google street
Perbesar
Hotel Kuta Paradiso, Denpasar, Bali. Foto: Google street

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HARTONO Karjadi tak pernah menyangka penjualan dua puluh lembar saham miliknya di PT Geria Wijaya Prestige kepada sang adik berujung pidana. Perusahaan ini yang mengelola Kuta Paradiso, hotel bintang lima di jantung kawasan wisata Pantai Kuta di Bali. Pria 65 tahun itu merasa penjualan saham tersebut urusan bisnis biasa. ”Saya bingung, di mana masalahnya?” kata Hartono ketika ditemui Tempo pada Selasa pekan lalu. ”Saya juga baru diperiksa satu kali.”

Hartono berstatus tersangka di Kepolisian Daerah Bali sejak 20 Juli lalu. Polisi menuduhnya telah memberikan keterangan palsu dalam akta autentik dan penggelapan terkait dengan tindakan menjual 20 lembar saham senilai sekitar Rp 200 juta di Geria Wijaya kepada sang adik pada November 2011.

Adalah pengusaha Tomy Winata yang melaporkan Hartono ke polisi. Dalam laporan pengaduannya, Tomy merasa dirugikan atas penjualan tersebut. Laporan ini hanya berselang dua pekan setelah Tomy meneken kesepakatan pengalihan hak tagih piutang China Construction Bank Indonesia sebagai kreditor terhadap Geria Wijaya, akhir Februari lalu. ”Kalau Geria Wijaya membayar utang, tentu tidak ada tuntutan hukum,” ujar Tomy dalam jawaban tertulisnya kepada Tempo.

China Construction Bank Indonesia memperoleh hak tagih piutang dari Bank Multicor, salah satu yang mengucurkan duit ke Geria Wijaya untuk membangun Kuta Paradiso. Selain Multicor, ada enam bank lain yang jadi kreditor, yaitu Bank Arta Niaga Kencana, Bank Indonesian Investment International (Indovest), Bank Finconesia, Bank Rama, Bank Dharmala, dan Bank PDFCI. Sindikasi bank ini meminjamkan uang ke Geria Wijaya sebesar US$ 17 juta.

Pengacara Tomy, Desrizal, mengatakan kliennya melaporkan Hartono karena mengalihkan saham tanpa persetujuan para kreditor. ”Yang kami tahu, jual-beli saham itu tak pernah dimintakan persetujuan kepada kreditor,” ucap Desrizal.

Hartono mengatakan hak tagih utang itu sudah diserahkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional ketika terjadi krisis moneter pada 1998 hingga berujung pengalihan kepada Fireworks Ventures Limited, perusahaan cangkang di British Virgin Islands. ”Penjualan saham itu sudah seizin Fireworks,” katanya.

Pengacara Fireworks, Berman Sitompul, mengakui kliennya sudah memberi persetujuan atas penjualan saham Hartono di Geria Wijaya. ”Dengan diminta persetujuan dari Fireworks, status saham itu masih tetap dalam keadaan dijaminkan,” ujar Berman.

Hartono menuding polisi terlalu terburu-buru merespons laporan Tomy Winata. Sikap tergesa-gesa itu, kata dia, terlihat dari jumlah saksi yang diperiksa masih sedikit tapi polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka. Fireworks, misalnya, belum dimintai keterangan mengenai pengalihan saham tersebut. Berman membenarkan kabar bahwa kliennya belum dipanggil polisi. ”Akan kami jelaskan kalau dipanggil polisi,” tuturnya.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Hengky Widjaja membantah jika penyidik polisi dinilai tergesa-gesa dalam mengusut perkara tersebut. Ia mengatakan polisi mengusut kasus itu hampir sekitar enam bulan hingga menetapkan Hartono sebagai tersangka. ”Kami profesional saja,” katanya.

Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa 15 saksi, termasuk komisaris dan karyawan Geria Wijaya, serta beberapa ahli perdata dan pidana. Tomy Winata juga sudah dua kali diperiksa.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus