Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum
Syarat Hidup di Indonesia

Berita Tempo Plus

Angin Segar Penghapusan SKCK Bagi Mantan Narapidana

Catatan kriminal dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bikin mantan narapidana kesulitan mendapat pekerjaan.

24 Maret 2025 | 12.00 WIB

Loket pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Jakarta Selatan, 2018. Antara/Kahfie Kamaru
Perbesar
Loket pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Jakarta Selatan, 2018. Antara/Kahfie Kamaru

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Masa depan para mantan narapidana terganjal persyaratan SKCK sebagai hukuman seumur hidup.

  • Menteri HAM Natalius Pigai bersurat kepada Kapolri agar menghapus SKCK sebagai syarat mencari pekerjaan.

  • Penghapusan SKCK langkah penting menghentikan diskriminasi bagi narapidana di jalur administrasi.

MESKI hidup di dalam penjara tak mengenakan, para narapidana mengaku betah mendekam dalam bui. Pengakuan ini didengar sendiri oleh Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia Kementerian Hak Asasi Manusia Nicholay Aprilindo. Rupanya, karena hidup di luar penjara tak menentu akibat kewajiban memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku seumur hidup.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Clara Maria Tjandra Dewi

Lulus dari Jurusan Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Padjadjaran pada 1996. Bergabung dengan Tempo pada 2001. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal yang mencakup isu hukum, kriminal dan perilaku.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus