Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Mataram - Tangis I Wayan Agus Suartama atau Agus difabel pecah di ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Mataram usai mengikuti sidang perdana perkara kekerasan seksual yang menjeratnya hari ini, Kamis, 16 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ndak mau...” ucap Agus disertai tangisan yang terdengar hingga ke luar ruangan. Kedua orang tuanya memeluk dan berusaha menenangkan Agus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Komisi Disabilitas akan Pantau Kondisi Agus NTB di Lapas
Selepas persidangan, Agus langsung dibawa kembali ke Lapas Kelas 2A Kuripan. Saat menuju mobil tahanan, Agus masih didampingi ibu dan bapaknya. Sang bapak berupaya menutupi wajah anaknya dari sorotan kamera wartawan dengan kantong plastik yang ia bawa. "Hati-hati sayang, ya," ucap dia sembari melambaikan tangan sesaat sebelum pintu mobil tahanan ditutup petugas.
Saat mobil tahanan hendak melaju, ibu Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni, pingsan dan terjatuh di depan PN Mataram. Melihat ibundanya terjatuh, Agus berteriak dari dalam mobil.
Dalam setiap kesempatan Padni selalu mendampingi Agus mulai dari pemeriksaan, rekonstruksi, dan penyerahan ke Kejaksaan Negeri Mataram pekan lalu. Padni beralasan kondisi Agus yang tak memiliki lengan membutuhkan bantuan orang lain untuk beraktivitas seperti mandi dan memakai pakaian. Kondisi tubuhnya itu pula yang dijadikan Agus untuk membantah tuduhan melakukan kekerasan seksual terhadap belasan korbannya.
Melihat istrinya terjatuh, suami Padni berteriak minta tolong. Apalagi darah mengalir dari bagian belakang kepala istrinya itu. Sejumlah petugas yang ada di PN Mataram langsung membopong Padni ke IGD RS Bhayangkara yang berjarak tiga puluhan meter dari PN Mataram.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Agus menyatakan di persidangan perdana ini pihaknya akan meminta majelis hakim untuk mengubah status penahan klien mereka menjadi tahanan rumah atau tahanan kota. Alasannya Agus merasa tidak nyaman berada di rutan karena fasilitas dan pendamping bagi tahanan difabel di Lapas yang dijanjikan tak sesuai harapan.
Sidang perdana hari ini berlangsung tertutup. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Agus telah melanggar Pasal 6C dan 6A Juncto pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
"Dakwaan sudah dibacakan, tidak tidak ada keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum," kata Lalu Muhammad Sandi Iramaya, Juru bicara PN Mataram. Menurut rencana sidang lanjutan bakal digelar Kamis pekan depan.