Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kuasa Hukum Novi Undang Agus Salim soal Penyelesaian Dana Donasi Besok

Pertemuan itu untuk mencari kesepakatan bagaimana Agus akan menggunakan dana donasi sebagai biaya pengobatan matanya.

14 November 2024 | 08.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Pratiwi Noviyanthi atau Teh Novi, Brian Praneda, mengatakan telah menyiapkan agenda khusus guna membahas soal kekisruhan donasi pengobatan bagi Muhammad Agus Salim yang menjadi korban penyiraman air keras. Brian mengatakan pihaknya menginisiasi pertemuan agar kedua pihak bisa bersepakat soal penyaluran donasi pengobatan bagi korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami sudah mengirimkan undangan kepada Agus dan kuasa hukumnya serta pihak-pihak yang terkait dengan pengumpulan donasi guna pengobatan Agus," ucap Brian saat jumpa pers di Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 13 November 2024. Brian menyebut pengiriman undangan itu adalah mandat langsung dari Novi yang tidak ingin masalah donasi kian berlarut-larut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Novi, kata Brian, tetap memprioritaskan pengobatan bagi Agus, meskipun Agus memperkarakan tudingan soal penyalahgunaan dana donasi dengan melaporkan Novi ke polisi. "Tapi memang akhirnya terhambat dan akhirnya timbul masalah-masalah hukum pada Teh Novi yang dilaporkan oleh Agus dan kuasa hukumnya," ujar Brian menegaskan. 

Dia menjelaskan pertemuan itu bertujuan untuk mencari jalan terbaik agar uang donasi yang dikumpulkan oleh Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan, milik novi, bisa dipergunakan untuk pengobatan mata Agus. Brian mengeklaim Novi tidak mengajukan syarat apa pun kepada Agus untuk mengambil uang donasi senilai Rp 1,3 miliar itu. Termasuk bukan karena ingin berdamai di jalur hukum. "Entah mau cabut laporan (polisi), mau apapun tidak ada," kata Brian.

Menurut surat undangan yang dilihat Tempo, pertemuan pihak Agus dan Novi diagendakan pada Jumat, 15 November 2024 tepatnya mulai pukul 15.30 WIB. Rencananya pertemuan itu bakal digelar di Gedung Joeang'45, Jalan Menteng Raya Nomor 31, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam lembar pertama surat undangan tertulis bahwa pertemuan itu akan digelar secara terbuka dan disiarkan melalui media massa. 

Perselisihan Agus dengan Novi bermula ketika Novi menemukan ada sejumlah mutasi ke beberapa rekening keluarga Agus. Mutasi tersebut yaitu Rp 98 juta ke rekening atas nama Miftahul Jannah alias Fia (anak Wawa, orang yang mengurus Agus), Rp 50 juta ke kakak Agus, dan Rp 250 juta ke rekening istrinya.

Belakangan, Agus mengonfirmasi bahwa uang itu memang digunakan untuk membayar cicilan rumah Wawanya. Agus mengaku tidak tahu jika uang donasi itu tidak boleh digunakan untuk hal tersebut. "Agus pikirnya itu udah milik Agus, enggak ada yang kasih tahu uang ini enggak boleh untuk apa untuk apa," ucap Agus dalam sebuah siniar CURHAT BANG Denny Sumargo di Youtube pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Namun, Novi yang tidak diberi tahu informasi itu sebelumnya sudah terlanjur mengunggah soal mutasi-mutasi itu di akun Tiktok pribadinya. Novi kecewa karena donasi tersebut tidak sepenuhnya digunakan oleh Agus untuk pengobatan. Unggahan inilah yang membuat Agus melaporkan Novi.

“Saudara MAS ini melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan media elektronik sebagaimana diatur UU ITE,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.

Laporan ini terdaftar dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/6330/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Novi dilaporkan dengan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP juncto pasal 45 ayat 4.

Dede Leni berkontribusi pada penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus