Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Pratiwi Noviyanthi, Brian Praneda, menyatakan kesiapannya untuk membuka audit donasi yang dikumpulkan Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan untuk pengobatan Agus Salim. Brian menyampaikan rencananya audit donasi itu akan ditampilkan saat audiensi antara pihak Novi dan Agus pada Jumat, 15 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kita akan tunjukkan. Apakah dana donasi Mas Agus ini digunakan untuk peruntukan lain oleh yayasan, silahkan cek," ujar Brian saat memberikan keterangan media pada Rabu malam, 13 November 2024. Menurut Brian, yayasan milik Novi itu rutin melakukan audit sesuai mekanisme yang diatur oleh peraturan. Brian menyebut tanpa permintaan adanya audit dari pihak tertentu, yayasan sudah pasti memberikan laporan keuangan dan laporan audit kepada dinas sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menyebut laporan audit itu adalah bagian dari transparansi keuangan dari pengelolaan dana yayasan milik Novi. "Nanti pun kita akan sampaikan rekening koran, mana yang dibutuhkan," demikian Brian berjanji. Brian menyinggung salah satu tujuan dari transparansi audit donasi itu adalah agar tidak ada tuduhan yang mengansumsikan Novi mengambil alih hak Agus.
Dalam kesempatan yang sama, Brian menyampaikan bahwa dana donasi yang dikembalikan Agus sejumlah Rp 1,3 miliar tidak berkurang. "Dana donasi yang dipercayakan oleh Mas Agus berserta keluarganya itu masih terdapat di rekening yayasan tanpa adanya potongan apapun juga," ujarnya. Ia menekankan seluruh dana donasi itu tidak dipakai dalam urusan apa pun kecuali pengobatan Agus. Perihal bagaimana kesepakatan penyerahan uang tersebut ke Agus, hasilnya ditentukan dalam audiensi besok hari.
Perselisihan Agus dengan Novi bermula ketika Novi menemukan ada sejumlah mutasi ke beberapa rekening keluarga Agus. Mutasi tersebut yaitu Rp 98 juta ke rekening atas nama Miftahul Jannah alias Fia (anak Wawa, orang yang mengurus Agus), Rp 50 juta ke kakak Agus, dan Rp 250 juta ke rekening istrinya.
Belakangan, Agus mengonfirmasi bahwa uang itu memang digunakan untuk membayar cicilan rumah Wawanya. Agus mengaku tidak tahu jika uang donasi itu tidak boleh digunakan untuk hal tersebut. "Agus pikirnya itu udah milik Agus, enggak ada yang kasih tahu uang ini enggak boleh untuk apa untuk apa," ucap Agus dalam sebuah siniar CURHAT BANG Denny Sumargo di Youtube pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Namun, Novi yang tidak diberi tahu informasi itu sebelumnya sudah terlanjur mengunggah soal mutasi-mutasi itu di akun Tiktok pribadinya. Novi kecewa karena donasi tersebut tidak sepenuhnya digunakan oleh Agus untuk pengobatan. Unggahan inilah yang membuat Agus melaporkan Novi.
“Saudara MAS ini melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan media elektronik sebagaimana diatur UU ITE,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.
Laporan ini terdaftar dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/6330/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Novi dilaporkan dengan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP juncto pasal 45 ayat 4.
Dede Leni berkontribusi pada penulisan artikel ini.