Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Agus Difabel Teriak Histeris, Keberatan Ditahan di Rutan

I Wayan Agus Suartama, pria difabel tersangka kasus kekerasan seksual, kini resmi menjadi tahanan Kejari Mataram, NTB

9 Januari 2025 | 14.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pria difabel tersangka kekerasan seksual, I Wayan Agus Suartama (IWAS), menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis, 9 Januari 2025. Kejaksaan memutuskan menahan Agus di Rutan Kelas 2 A, Lombok Barat. Foto: TEMPO/Abdul Latief Apriaman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Mataram - I Wayan Agus Suartama, tersangka kasus kekerasan seksual dengan korban belasan orang, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Proses penyerahan berkas perkara Agus di Kantor Kejari Mataram, Kamis, 9 Januari 2024 berlangsung dramatis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di ruang pemeriksaan, pria difabel yang didampingi kedua orang tuanya dan belasan pengacara itu sempat berteriak histeris. Rupanya Agus keberatan menjalani tahanan di rutan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Agus membayangkan dirinya berada di tahanan. Dia sejak lahir sampai usianya sekarang, yang melayani berapa hal prinsip adalah ibunya, seperti makan, minum, mandi, buang air kecil, buang air besar, dan hal-hal prinsip lainnya," kata Kurniadi, salah seorang Kuasa Hukum Agus.

Kurniadi menyebut pilihan menahan kliennya tidak dibarengi dengan asesmen yang memadai. "Kenapa kita tidak memilih jenis penahanan  lain, seperti tahanan kota atau tahanan rumah,"  kata Kurniadi.

Kurniadi mengapresiasi Polda NTB yang memberikan status tahanan rumah kepada Agus. "Selama dia menjalani penahanan rumah Agus selalu kooperatif, setiap pemanggilan dia hadir, bahkan sebelum jam yang ditentukan," katanya.

Menurut Kurniadi, selaku difabel semestinya Agus mendapatkan perhatian khusus. Dia tidak menyoal  sarana dan prasarana yang sudah disiapkan Lapas Kelas 2 A Kuripan tempat penahanan Agus.

"Sarana dan prasarana tidak masalah bagi Agus, cuma tenaga pendampingnya yang jadi soal. Karena sedari kecil hingga saat ini, dia tidak terlepas dari orang tuanya." Kata Kurniadi, "Jangan sampai isu HAM meledak dan ini jadi soal."

Pihak Kejaksaan Negeri Mataram, membenarkan bahwa Agus menolak untuk ditahan, tetapi Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan syarat-syarat penahanan sudah terpenuhi. "Berdasarkan hasil gelar, ini sudah memenuhi beberapa aspek, di antaranya ada empat ahli, dari visum, psikolog forensik, dan psikolog kriminal," kata Ivan.

Menurut Ivan, para ahli yang dimintai keterangan berasal dari sejumlah perguruan tinggi antara lain dari Universitas Negeri Mataram, Universitas Indonesia, dan ahli hukum Universitas Gajah Mada. "Yang bersangkutan juga terpenuhi syarat objektif dan subjektif, dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Ivan.

Ivan menyatakan bahwa salah satu dasar penahanan rutan bagi Agus, adalah kesiapan Lapas untuk menahan difabel. "Lapas sudah menyiapkan adanya sarana prasarana khusus bagi penyandang disabilitas, juga pendamping bagi yang bersangkutan," tutur Ivan.

Agus bakal menjalani 20 hari masa penahanannya di Rutan kelas 2 Kuripan Lombok Barat. Dia dijerat dengan  Pasal 6 huruf C dan A junto pasal 15 ayat 1 huruf E undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus Agus mencuat setelah seorang mahasiswi berinisial M melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Agus pada Oktober 2024 silam. Agus membantah, bahkan melawan  dengan melaporkan sebuah akun media sosial yang memposting kasusnya. Belakang setelah bergulir, belasan korban bersuara dan melapor menjadi korban Agus. Berdasarkan data Komite Disabilitas Daerah (KDD) terdapat 17 orang korban Agus, beberapa di antaranya anak-anak.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus