Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menjadi saksi ahli dalam kasus narkotika Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Sebelumnya ada penafsiran bahwa surat dakwaan jenderal bintang dua itu bisa batal demi hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Untuk keputusan tersebut dari suatu pengadilan, maka perlu melihat dari kelengkapan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Surat dakwaan harus lengkap dan cermat karena berhubungan dengan syarat formil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kemudian bahwa suatu perbuatan yang ditengarai dilakukan oleh seseorang ternyata tidak ada dalam satu surat dakwaan," ujar Eva Achjani kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 8 Maret 2023.
Dia mencontohkan seperti perkara penggelapan, tetapi pasal yang dijerat tentang penipuan. Kemudian berhubungan juga dengan identitas seseorang atau kualitas seseorang yang didakwa.
"Katakanlah Undang-Undang Kesehatan, seorang apoteker, tetapi ternyata yang didakwa adalah bukan seorang apoteker. Batal demi hukum," tutur Eva Achjani.
Sebelumnya, Hotman Paris bertanya kepada Eva apakah seorang polisi atau penyidik yang melanggar tata cara penyimpanan barang bukti narkotika seharusnya dikenakan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Eva mengatakan harusnya memang tunduk pasal tersebut. Mengingat ada Pasal 88 dan 89 yang menjadi acuannya.
Maka itu bisa dikatakan batal demi hukum. "Ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kita akan tunduk pada ketentuan Pasal 140 sebagai lex specialis," katanya.
Namun, Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Inti kata dari Pasal 114 ayat (2) adalah setiap orang yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Kemudian Pasal 112 ayat (2) adalah setiap orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.
Dari pernyataan Eva, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting menganggap surat dakwaan sudah tepat. Dia menilai tidak akan batal demi hukum.
Pendapat dari Eva hanya menjawab sebagai gambaran contoh kasus. "Jadi misalnya kita dakwakan tidak sesuai. Artinya faktanya begini, tapi dakwaannya seperti ini. Itu otomatis batal demi hukum," ujar Iwan setelah sidang kemarin.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menganggap semestinya Teddy Minahasa bisa bebas karena salah dakwaan pasal dan kecacatan surat dakwaan. Dia pun bertanya kepada Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa apakah dakwaan terhadap Teddy salah karena ada lex specialis sebagai penyidik kepolisian.
Dialog antara Hotman Paris dan Eva Achjani soal salah penerapan pasal terjadi saat persidangan pada Senin, 6 Maret 2023. Pengacara kondang itu menyimpulkan seharusnya Teddy dijerat Pasal 140, mengingat ada rujukan juga dari Pasal 86, 87, 88, dan 89.
"Jadi surat dakwaan juga batal demi hukum kata ahli karena salah pasal," tutur Hotman.