Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ahmad Muhdlor Ali Didakwa Terima Dana Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo

Jaksa penuntut umum meyakini Ahmad Muhdlor Ali telah menerima dana hasil pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo.

30 September 2024 | 14.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai tersangka terkait pengembangan perkara operasi tangkap tangan KPK terhadap Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri total sejumlah Rp2,7 miliar di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Sidoarjo - Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor didakwa menerima dana hasil pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. "Terdakwa Ahmad Muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo dan terdakwa Ari Suryono Kepala BPPD Sidoarjo bersama-sama juga Siska Wati sebagai kepala kepegawaian, meminta menerima atau memotong pembayaran pegawai negeri atau biaya yang lain atau biaya kas umum," ujar Jaksa Penuntut Umum Arief Usman, saat membacakan dakwaan, Senin, 30 September 2024.

Menurut jaksa, Ahmad Muhdlor diduga menerima pembagian uang dengan terdakwa Ari Suryono dengan rincian sebesar Rp1,46 miliar. Sementara terdakwa Ari menerima sebesar Rp7,133 Miliar. Pemotongan insentif ini dilakukan Ari Suryono dan Siska Wati, sejak triwulan ke empat 2021 hingga triwulan keempat 2023, dengan total uang mencapai Rp8,544 miliar.
Atas tindakan itu, Ahmad Muhdlor dikenakan dakwaan pertama, karena melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Adapun dakwaan kedua, Ahmad Muhdlor dinilai melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Perkara ini bermula dari laporan yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo. Berdasarkan laporan itu KPK kemudian menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor BPPD Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo, pada 25 Januari 2024.  

Selanjutnya, pada 29 Januari 2024, KPK  menahan dan menetapkan Siska Wati sebagai tersangka. Kemudian pada 23 Februari 2024, KPK juga menahan dan menetapkan tersangka untuk Ari Suryono.

Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada 2023. Atas capaian tersebut, Bupati Sidoarjo menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Selanjutnya Ari Suryono meminta Siska Wati menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari Suryono dan bupati. Adapun besaran potongan yaitu 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Uang itu diserahkan secara tunai yag dikoordinir oleh setiap bendahara di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Tersangka Ari Suryono secara aktif berkoordinasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati. Khusus pada 2023, Siska Wati mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp 2,7 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus