Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Akibat Hubungan Gelap

Bayi hasil hubungan gelap Mariyam dengan Bejo, dibunuh & dibuang ke parit. Bejo sebagai pelaku pembunuhan divonis 11 tahun. Mariyam sudah dua kali melahirkan tanpa nikah.(krim)

16 November 1985 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SUATU pagi Noto, 35, penduduk Karang Lo Kidul di Ponorogo, Jawa Timur, berangkat ke sawahnya. Tapi langkahnya terhenti ketika melihat sesosok mayat bayi mengambang di parit dalam keadaan mengerikan: kepala dan kedua tangan serta dadanya hilang. Geger. Siapa punya ulah? Belum lama ini, kejadian pada Maret lalu itu terungkap tuntas di pengadilan. Usut punya usut, rupanya, tuduhan jatuh pada Mariyam, gadis hitam manis yang berusia 24 tahun. Memang, sebelumnya sudah santer terdengar, gadis yang hanya tinggal berdua dengan ibunya itu hamil tujuh bulan tanpa suami. Ternyata, pengusutan tidak sulit karena Mariyam langsung mengakui perbuatannya. Keesokan harinya Mariyam diserahkan ke Polsek Badegan. Dua puluh hari kemudian Bejo, 26, ditangkap. Dua hari berikutnya Darsih, paman Mariyam, ikut pula diciduk. Rupanya, bayi malang itu adalah buah hubungan gelap Mariyam dengan Bejo. Dan adalah Bejo sendiri yang tega menghabisi nyawa makhluk tak berdosa itu dengan iming-iming sepetak pekarangan dari Darsih. Bejo, selain tergiur dengan upah sepetak pekarangan, juga malu bila anak yang dikandung Mariyam sempat hidup. "Habis, anak itu mirip sekali dengan Siswanto," katanya. Siswanto, 4, adalah anak Bejo dari Maryatun, istrinya yang sah. Bagi Darsih, yang sehari-hari dikenal sebagai dukun, kehamilan Mariyam di luar nikah ini adalah aib keluarga. "Soalnya, bukan hanya kali ini si Mariyam hamil di luar nikah. Dua tahun yang lalu, ia juga melahirkan bayi di luar nikah akibat hubungan gelapnya dengan Nyaman, dan anak itu masih hidup hingga sekarang. Siapa yang tidak malu?!" ujar Darsih kepada TEMPO. Darsih dan Mariyam hingga kini masih menunggu vonisnya, sedangkan Bejo sudah diganjar 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ponorogo, dua pekan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus