Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Akibat nonton video porno

Siswa kelas iv sd berusia 14 tahun divonis hukuman penjara oleh majelis hakim pn kotabaru, kalimantan. ia didakwa memperkosa sepupuhnya siswa kelas II sd usia 8 tahun. terdakwa kerap nonton orang mandi dan video porno.

7 Mei 1994 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PALU keras hakim ternyata tak hanya menghantam terdakwa pemerkosa dewasa, tapi juga tertuduh anak-anak. Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan, Selasa dua pekan lalu memvonis seorang siswa kelas IV SD di sana, sebut saja panggilannya Jali, tiga tahun penjara. Bocah berusia 14 tahun itu dihukum karena memerkosa adik sepupunya, Ati (nama samaran), yang baru kelas II SD dan berumur 8 tahun. Dalam sejarah peradilan pidana, vonis terhadap Jali itu cukup mengagetkan. Soalnya, jarang terdengar ada terdakwa anak-anak (di bawah usia 16 tahun) sampai dihukum penjara. Tak mengherankan bila ahli hukum pidana dari UGM Yogyakarta, Dr. Bambang Poernomo, pernah mengatakan, dalam hukum pidana, pantang memidana anak di bawah umur. Memang, menurut KUHP, hakim berhak mengembalikan si terdakwa anak-anak ke orang tua atau lingkungannya, menjadikannya anak negara, atau menghukum penjara. Ketua majelis hakim M. Daru Hermawan rupanya memutuskan pilihan terakhir. Alasannya, Jali yang tinggi kekar itu seperti orang berusia 16 tahun, dan kejiwaannya lebih matang dibandingkan dengan anak-anak seusianya. Artinya, Jali cukup mengerti maksud ulah hitamnya terhadap Ati. Jali, menurut Hakim Daru, tak mungkin diserahkan kepada keluarganya. Ayahnya, yang kawin lagi dan menjadi perambah hutan, entah di mana kini. Sementara itu, kakeknya yang mengasuhnya tak mampu membimbing. Terbukti, Jali dua kali tak naik kelas. Lingkungan Jali di Desa Magalau Hilir, Kecamatan Sungaidurian, Kotabaru, juga mengkhawatirkan. Di situlah Jali kerap menonton video porno maupun perawan mandi di kali. Jika dijadikan anak negara? Menurut Daru, di Kalimantan Selatan tak ada lembaga pembinaan anak negara seperti di Tangerang. Jadilah Jali dibina di penjara. "Ia harus dipisahkan dari tahanan dan narapidana dewasa," ujar Daru. Sayangnya, penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kotabaru melebihi kapasitas. Terpaksalah Jali sekamar dengan tiga narapidana dewasa.Almin Hatta (Banjarmasin)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum