PALU keras hakim ternyata tak hanya menghantam terdakwa pemerkosa dewasa, tapi juga tertuduh anak-anak. Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan, Selasa dua pekan lalu memvonis seorang siswa kelas IV SD di sana, sebut saja panggilannya Jali, tiga tahun penjara. Bocah berusia 14 tahun itu dihukum karena memerkosa adik sepupunya, Ati (nama samaran), yang baru kelas II SD dan berumur 8 tahun. Dalam sejarah peradilan pidana, vonis terhadap Jali itu cukup mengagetkan. Soalnya, jarang terdengar ada terdakwa anak-anak (di bawah usia 16 tahun) sampai dihukum penjara. Tak mengherankan bila ahli hukum pidana dari UGM Yogyakarta, Dr. Bambang Poernomo, pernah mengatakan, dalam hukum pidana, pantang memidana anak di bawah umur. Memang, menurut KUHP, hakim berhak mengembalikan si terdakwa anak-anak ke orang tua atau lingkungannya, menjadikannya anak negara, atau menghukum penjara. Ketua majelis hakim M. Daru Hermawan rupanya memutuskan pilihan terakhir. Alasannya, Jali yang tinggi kekar itu seperti orang berusia 16 tahun, dan kejiwaannya lebih matang dibandingkan dengan anak-anak seusianya. Artinya, Jali cukup mengerti maksud ulah hitamnya terhadap Ati. Jali, menurut Hakim Daru, tak mungkin diserahkan kepada keluarganya. Ayahnya, yang kawin lagi dan menjadi perambah hutan, entah di mana kini. Sementara itu, kakeknya yang mengasuhnya tak mampu membimbing. Terbukti, Jali dua kali tak naik kelas. Lingkungan Jali di Desa Magalau Hilir, Kecamatan Sungaidurian, Kotabaru, juga mengkhawatirkan. Di situlah Jali kerap menonton video porno maupun perawan mandi di kali. Jika dijadikan anak negara? Menurut Daru, di Kalimantan Selatan tak ada lembaga pembinaan anak negara seperti di Tangerang. Jadilah Jali dibina di penjara. "Ia harus dipisahkan dari tahanan dan narapidana dewasa," ujar Daru. Sayangnya, penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kotabaru melebihi kapasitas. Terpaksalah Jali sekamar dengan tiga narapidana dewasa.Almin Hatta (Banjarmasin)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini