Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Alasan Densus 88 Tembak 2 Terduga Teroris di Makassar

Densus 88 Antiteror Polri menembak hingga tewas dua orang terduga teroris di Makassar, Sulawesi Selatan.

6 Januari 2021 | 11.28 WIB

Densus 88 menembak mati 2 anggota JAD di sebuah perumahan di Makassar pada Rabu, 6 Januari 2021. (Istimewa)
Perbesar
Densus 88 menembak mati 2 anggota JAD di sebuah perumahan di Makassar pada Rabu, 6 Januari 2021. (Istimewa)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menembak hingga tewas dua orang terduga teroris di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 6 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Moh Rizaldy S dan Sanjai Ajis melakukan perlawanan saat akan ditangkap. "Dengan masing-masing menggunakan senjata tajam jenis parang dan senapan angin jenis PCP," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui keterangan tertulis pada Rabu, 6 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Argo mengatakan Rizaldy S dan Sanjai Ajis merupakan pendukung khilafah atau ISIS. Keduanya diduga bersama ratusan jamaah lainnya menyatakan baiat kepada ISIS pada 2015 di Pondok Pesantren Aridho pimpinan Basri, yang mana juga terlibat dalam kasus teror dan telah meninggal di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan.

Dua terduga teroris itu juga diduga mengadakan kajian khusus pendukung daulah di Villa Mutiara dan Yayasan Aridho. "Lalu pada 2016 bersama keluarga hijrah atau bermaksud bergabung dengan ISIS di Suriah, namun dapat dibatalkan di Bandara Soekarno-Hatta," ucap Argo.

Selain itu, Rizaldy dan Sanjai tercatat pernah terlibat dalam pengiriman dana kepada pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral ZOLO Filipina, mengikuti pelatihan menembak dan naik gunung pada 2020, serta menjadi fasilitator pelarian Andi Baso, pelaku teror bom Gereja Oukumene Samarinda pada 2017.

ANDITA RAHMA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus