Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Artis Nikita Mirzani tidak menemani putrinya, LM, 17 tahun, saat diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 2 Desember 2024. LM diperiksa sebagai saksi korban atas dugaan aborsi dengan terlapor Vadel Badjideh yang merupakan kekasih LM. Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyampaikan kliennya berhalangan hadir karena suatu alasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Lagi syuting yang nggak bisa ditinggalkan, dia kan ada syuting film." kata Fahmi saat dihubungi pada Selasa, 3 Desember 2024. Menurut Fahmi jadwal syuting itu tidak bisa dihentikan sewaktu-waktu karena banyak orang yang terlibat. Sehingga absennya Nikita, kata Fahmi, justru akan mengganggu semua proses yang syuting yang telah terjadwal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya pelaksana harian Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan bahwa pemeriksaan LM sebagai anak di bawah umur harus dengan pendampingan kuasa hukum dan keluarga. Sebagai pengganti, pihak keluarga yang mendampingi LM adalah adik dan kakak Nikita Mirzani.
"Dipercayakan kepada Edwin selaku kakaknya dan Lintang selaku adiknya. Jadi pamannya LM semua," kata Fahmi merincikan sanak famili yang mendampingi putri Nikita. Ia menyebut ketidakhadiran Nikita tidak menjadi persoalan dalam agenda pemeriksaan LM yang keduas.
Sebab, kata Fahmi, Nikita hanya berkapasitas menemani dan melihat anaknya diperiksa. Selain itu ada anggota lain yang telah ditunjuk untuk mendampingi LM. "Nah itu kan sudah cukup diwakili oleh dua pamannya," ujarnya. Menurut Fahmi pemeriksaan LM dimulai pada sore hari hingga larut malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Plh. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan awalnya menyebut ada 20 pertanyaan yang disiapkan penyidik. Seiring berjalannya waktu, pertanyaan itu berkembang dua kali lipat. "Jadi 45 (pertanyaan)," ujar Nurma lewat pesan singkat pada Selasa malam, 3 Desember 2024.
Menurut Nurma, LM datang dalam keadaan sehat dan tampak ceria. Ia juga menginformasikan bahwa saat ini LM masih berada di rumah aman hingga waktu yang belum bisa dipastikan. Sebab, batas waktu itu hanya diketahui oleh penyidik dan Nikita Mirzani yang menitipkan LM sebagai orang tua.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas pelanggaran Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.