Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata diduga terlibat percakapan politik dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang akrab disapa SYL. Hal ini diungkapkan oleh Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Obrolan yang terjadi melalui pesan singkat tersebut berlangsung pada tahun 2022, tepat sebelum dimulainya penyelidikan kasus korupsi di Kementan. Pada saat itu, penyelidik KPK sudah mencurigai adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasdi mengungkapkan bahwa dalam obrolan tersebut, Alexander Marwata meminta bantuan kepada SYL untuk program di kampung halamannya, Klaten.
"Di chatting-nya itu kalau saya tidak salah ditunjukkan bahwa Pak Alex minta bantuan untuk kampungnya, Klaten, untuk programnya Pak Menteri," kata Kasdi dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.
Namun, Kasdi mengaku tidak mengetahui apakah permintaan tersebut ditindaklanjuti oleh SYL atau tidak.
Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK pada Desember 2023 atas dugaan menggunakan pengaruh jabatannya untuk kepentingan pribadi. Alex diduga menghubungi Kasdi Subagyono dan meminta agar program pengadaan pupuk di Kementan dapat dialokasikan ke Klaten.
Alex telah diperiksa oleh Dewas KPK pada 28 Februari 2024 perihal tiga laporan dari masyarakat, termasuk dugaan komunikasi dengan Kasdi Subagyono untuk pengadaan pupuk di Klaten, Jawa Tengah. Ia membantah menghubungi pejabat-pejabat Kementerian Pertanian.
“Semua laporan masyarakat tentang saya, ada tiga laporan, sudah diklarifikasi. Termasuk WA dari nomor hp yang menggunakan foto saya ke Mentan seolah-olah saya minta pupuk,” kata Alex kepada Tempo, Senin, 4 Maret 2024.
“Saya tak punya dan menyimpan nomor HP Mentan dan para pejabat yang menjadi tersangka KPK,” kata Alex.
Profil Klaten
Kabupaten Klaten terletak di Provinsi Jawa Tengah. Klaten memiliki wilayah sekitar 655,56 kilometer dengan populasi lebih dari 1,2 juta jiwa.
Klaten dikenal sebagai salah satu pusat pertanian utama di Pulau Jawa. Luas lahan pertaniannya mencapai 70.152 hektar. Pertanian menjadi sektor andalan untuk mendukung pembangunan ekonomi daerah ini. Setiap tahunnya, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi pupuk untuk mendorong peningkatan produktivitas dan kualitas hasil pertanian, serta memastikan akses pupuk dengan harga terjangkau bagi petani.
Dilansir dari laman dkpp.klaten.go.id, ketersediaan pupuk bersubsidi diatur dengan prinsip enam tepat yakni tepat waktu, jumlah, jenis, tempat, mutu, dan harga. Untuk tahun anggaran 2023, Kabupaten Klaten menerima alokasi pupuk urea bersubsidi sebesar 25.940 ton dan pupuk NPK bersubsidi sebesar 11.500 ton. Harga eceran tertinggi untuk pupuk bersubsidi ini tetap tidak berubah dari tahun sebelumnya, yakni Rp2.250 per kilogram untuk urea dan Rp2.300 per kg untuk NPK.
Sebelumnya, penyidik KPK tengah mendalami proyek pengadaan pupuk di Kementan selama masa jabatan SYL sebagai Menteri Pertanian. Direktur PT Dwimitra Tommy Nursamsu Mardisusanto telah diperiksa untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Disadur dari Antara, pada Jumat, 13 Oktober 2023, KPK resmi menahan Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta atas dugaan korupsi di kementerian tersebut. Kasus ini bermula dari kebijakan pribadi SYL yang membuat pungutan dan menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Selama periode 2020 hingga 2023, SYL menginstruksikan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk tunai, transfer bank, serta pemberian barang atau jasa. KPK memperkirakan jumlah uang yang dinikmati oleh SYL bersama KS dan MH mencapai sekitar Rp13,9 miliar.
Para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KARUNIA PUTRI | MUTIA YUANTISYA | DKPP KLATEN | ANTARA
Pilihan editor: Sidang Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan, SYL Kembali Bawa Nama Presiden Jokowi dan Wapres