DIA mengaku sebagai wartawan free-lance. Jadi ia juga merasa
tak perlu terikat sebagai anggota PWI segala. Lalu Hakim
bertanya: Apakah setiap orang yang menulis di suratkabar atau
majalah dapat menamakan dirinya seorang wartawan ? Terdakwa
menjawab: "Dapat. Karena wartawan tugasnya memberitakan sesuatu
peristiwa.... "
Yang menjawab pertanyaan di atas, terdakwa Muh. Said. Ia mengaku
sebagai wartawan Majalah TEMPO dengan nama Ali Said. Tapi
ternyata ia tak pernah membuat berita apa-apa. Dan lagi, dengan
mengaku-aku sebagai wartawan, ternyata terdakwa telah menggaet
sejumlah uang dari putra bupati di Irian Jaya pada awal 1976.
Maka pengadilan Jayapura, yang dipimpin oleh Hakim M.Y. Pello
SH, 13 Pebruari lalu. Menghukum Muh. Said dengan hukuman penjara
1 tahun 10 bulan dan 3 minggu potong masa dalam tahanan.
Tuduhan Jaksa Mangellai SmHk, bahwa terdakwa telah menggunakan
predikat atau martabat palsu, sebagai wartawan dari majalah yang
punya mutu dan reputasi baik di Indonesia" untuk membujuk
beberapa orang menyerahkan uang dari fasilitas, telah terbukti.
Yang terbujuk oleh Ali alias Muh. Said, tak hanya para bupati
Irja dan pengusaha setempat. Bahkan Gubernur Soetran kena tipu
juga.
Muh. Said, 29 tahun berasal dari Ternate dan telah lama tinggal
di Tanjungpriok, Jakarta. Ia ayah dari 3 orang anak. Pertama
kali berkenalan dengan Gubernur Irja, Soetral di Hotel Sabang
- Jakarta, awal 1976. Tanpa menunjukkan selembar kartu wartawan
pun, Muh. Said dapat meyakinkan Soetram. Setelah wawancara ini
dan itu, terutama tentang hal yang menarik bagi Pak Guh yaitu
soal percengkehan di Irian, dengan mengaku bernama Ali Said, ia
berjanji akan membuat wawancara hari itu di Majalah TEMPO.
Soetran senang. Ia berjanji akan memuat wawancaranya.
Pun, Soetran, menyediakan tiket pesawat terbang Jakarta-Jayapura
p.p. agar si Ali Said dapat mengenal Irian Jaya lebih jauh -
dengan mewawancarai para bupati di sana.
Di Jayapura Muh Said alias Ali Said ini berperan cukup
menyakinkan. Sehingga Soetran sekali lagi menyelipkan uang Rp
300 ribu di kantongnya. Dan masih ditambah sebuah radio beralat
perekam Nivico. Itu belum termasuk akomodasi yang dijanjikan.
Disiksa
Selama di Irian Jaya. Ali Said ditemsni siang dan malam oleh
gadis EZ. Mula-mula Bupati Jayapura Thonce Meset, digarap.
Dari sini Ali Said memperoleh uang saku Rp 100 ribu - ditambah
uang tiket pesawat ke Jakarta lagi. Dari Jayapura ia terbang ke
Wamena. Setelah meninjau ke mana-mana, Bupati Karma
menyelipkan uang saku Rp 100 ribu. Dari Wamena terus ke
Marauke. Di sana pengusaha Willy Antonius telunjuk dan
menyerahkan uang Rp 113 ribu.
Dari Bupati Biak di Teluk Cendrawasih, Hendrik Wiradinata,
wartawan gadungan ini berhasil menggaet Rp 200 ribu. Lalu Bupati
Serui, Penilai dan Manokwan, masing-masing kena Rp 150 ribu,
Rp 200 ribu dan Rp 300 ribu.
Dengan beberapa yang lain, termasuk biaya akomodasi dan
macam-macam lagi, para penjabat di Irian Jaya telah membiayai
Ali Said lebih dari Rp 2,8 juta. Sebagian dari uang saku saja,
Ali Said telah mengirim Rp 900 ribu kepada isterinya di Jakarta.
Cara kerja wartawan yang satu ini membuat Sekretaris pribadi dan
Ajudan Gubernur, Yopie Blei dan Kambuaya, curiga. Pengusutan
dilakukan. Termasuk pengecekan ke kantor Majalah TEMPO di
Jakarta. Ketahuanlah siapa si Ali Said itu. Ia bukan wartawan
TEMPO. Juga bukan wartawan dari koran atau majalah manapun juga.
Ia ditangkap oleh petugas dari Korem 172 Cendrawasih, 28 Maret
1976 ketika melakukan perpisahan dengan gadis EZ di
Lapangan-terbang Sentani. Ia ditahan di Markas Korem sampai 1
tahun 8 bulan--tanpa surat penahanan. Juga ada keluhan lain
selama berurusan dengan tentara. Katanya, kepada TEMPO ia
diperlakukan tidak baik selama dalam tahanan Korem. Pokoknya ia
merasa kenyang disiksa. Dan juga pernah dipaksa menandatangani
surat pernyataan "diperlakukan baik-baik selama dalam tahahan" -
dan itu tetap ditolaknya.
Keluhan Ali Said ini memang belum tentu kebenarannya. Hanya
pasal penahanan yang tak kenal itu telah dimaklumi oleh
pengadilan. Makanya, masa hukumannya diperkenankan hakim untuk
dipotong saja dengan masa penahanan di Korem. Jadi beberapa
hari setelah vonis. Ali Said sudah boleh bebas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini