Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Aman Abdurrahman di Persidangan Sebut Indonesia Negara Kafir

Aman Abdurrahman dinilai sebagai aktor intelektual sejumlah serangan teror bom di Indonesia.

17 Mei 2018 | 17.17 WIB

Tersangka kasus teror bom Thamrin pada awal 2016 lalu, Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Sekatan, 15 Februari 2018. (AP Photo/Tatan Syuflana)
Perbesar
Tersangka kasus teror bom Thamrin pada awal 2016 lalu, Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Sekatan, 15 Februari 2018. (AP Photo/Tatan Syuflana)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok akan menggelar sidang tuntutan terhadap Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman alias Oman Rochma. Sidang ini seharusnya digelar pekan lalu, tapi terpaksa ditunda karena terjadi kerusuhan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Kerusuhan itu membuat jaksa kesulitan menghadirkan Aman di pengadilan.

Aman didakwa berperan sebagai aktor intelektual sejumlah serangan teror di Indonesia, termasuk teror bom di Jalan Thamrin, bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu, dan bom Samarinda.

Dalam persidangan sebelumnya, Aman menyatakan Indonesia adalah negara kafir. Sebab, azas Pancasila yang dianut dalam hukum Indonesia tidak berasal dari Allah. "Ideologinya bukan Islam dan menggunakan sistem demokrasi," ujarnya dalam sidang, 27 April 2018.

Baca: Bos ISIS Indonesia Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

Pernyataan mengenai hukum Islam hanyalah hukum dari Allah disampaikan Aman dalam persidangan dakwaan teror bom Sarinah. Dia meyakini hal itu karena telah ada hadis dan ayat-ayat dalam Al-Quran yang menyebutkannya. "Hak menetapkan hukum hanya di tangan Allah," ucapnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Simak: Kalah di Suriah, Teror ISIS Merayap ke Indonesia

Aman juga berpendapat sistem demokrasi dan hukum Indonesia merupakan sebuah syirik akbar. Selain itu, kata dia, orang yang menetapkan hukum selain hukum Allah juga dianggap kafir. "Iya, itu otomatis," tuturnya.

Mayasari, anggota jaksa penuntut umum, menyatakan timnya sudah menyelesaikan berkas tuntutan dan siap membacakannya di persidangan. Tim jaksa, kata dia, juga telah menyampaikan surat kepada Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri agar Aman dihadirkan dalam persidangan. "Jadi mudah-mudahan nanti bisa hadir semua," katanya, 16 Mei 2018.

Baca: Alasan Jaksa Tuntut Pimpinan JAD Aman Abdurrahman Dihukum Mati

Asrudin Hatjani, pengacara Aman Abdurrahman, mengatakan kliennya siap menghadiri sidang pada 18 Mei 2018, yang dijadwalkan pukul 09.00. “Insya Allah hadir, sudah koordinasi dengan jaksa dan majelis hakim,” ujarnya.

FAJAR PEBRIANTO | KARTIKA ANGGRAENI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus