Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Anak Buah SYL Beli Rompi Antipeluru Rp 50 Juta Pakai Anggaran Biro Umum Kementan, Jaksa Tanyakan SPDP

Menurut Hatta, pengadaan rompi antipeluru untuk SYL itu dianggarkan oleh Bagian Biro Umum Kementan.

20 Juni 2024 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Jenderal (Dirjen) Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta mengaku mendapat instruksi menyelesaikan pembayaran rompi antipeluru untuk bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Dia mengatakan pengadaan empat rompi antipeluru memakan biaya Rp 50 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Hatta, pengadaan rompi antipeluru untuk SYL itu dianggarkan oleh Bagian Biro Umum Kementan. Ia mendapat uang dari Karina hanya untuk menyelesaikan pembayaran. "Dari Karina seingat saya pernah sekali terkait dengan pembayaran rompi antipeluru," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu malam, 19 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan pembelian rompi antipeluru dilakukan untuk keamanan dan keselamatan Syahrul Yasin Limpo pada saat kunjungan kerja atau kunker ke Papua. Hal itu pun dilakukan sesuai arahan dari Badan Nasional Penanggulangan Teroris atau BNPT lantaran kondisi Papua yang tidak kondusif.

Hatta berkata pembayaran rompi antipeluru itu diserahkan kepada pihak TNI dan BNPT. "(Pembayaran) ada pihak dari pihak TNI atau BNPT yang menyiapkan waktu itu Pak," kata dia.

Menurut dia, rompi antipeluru yang dimaksud menjadi inventaris Kementan bukan pribadi milik SYL. Tidak puas dengan jawaban Hatta, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mempertanyakan sebab tidak adanya dokumen administratif berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SPDP) untuk pembelian rompi antipeluru. Namun, Hatta tidak menjawab pertanyaan Jaksa dengan jelas dan justru berkelit dengan menjelaskan alasan pembelian antipeluru.

Jaksa pun berulang kali mengingatkan Hatta untuk menjawab dengan jujur dan menjawab sesuai pertanyaan. Dalam kesempatan itu, Jaksa menyebut Hatta sering mengubah kesaksiannya, baik di Berita Acara Pemeriksaan atau BAP maupun pernyataan selama persidangan. Bekas Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta bersama bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo dan bekas Sekjen Kementan Kasdi Subagyono didakwa telah melakukan pemerasan terhadap eselon satu di Kementan dan menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus