Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Anak dan Istri Terdakwa Kasus Timah Hendry Lie Diperiksa Kejagung

Hendry Lie, pemilik saham maskapai Sriwijaya Air, merupakan satu dari 23 tersangka kasus korupsi timah yang merugikan negara senilai Rp 300 triliun.

8 April 2025 | 19.28 WIB

Terdakwa kasus korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022 Hendry Lie mengikuti sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, 3 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Terdakwa kasus korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022 Hendry Lie mengikuti sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, 3 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anak dan istri terdakwa korupsi tata niaga timah Hendry Lie diperiksa oleh Kejaksaan Agung hari ini. “Jampidsus memeriksa dua orang saksi, CL anak tersangka HL dan LL selaku istri tersangka HL,”ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Selasa, 8 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hendry Lie, pemilik saham maskapai Sriwijaya Air, merupakan satu dari 23 terdakwa korupsi timah yang merugikan negara senilai Rp 300 triliun. Dalam kasus korupsi ini ada pula lima korporasi yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagian dari terdakwa dalam kasus ini telah dijatuhi vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Nedgeri Jakarta Pusat. Mereka adalah: Harvey Moeis, Helena Lim, Emil Ermindra, MB Gunawan, Tamron, Hasan Tjhie, Kwang Yung hingga Achmad Albani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hendry didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai beneficial owner atau penerima manfaat dari PT Tinindo Internusa (PT TIN). Perusahaan ini merupakan satu dari lima perusahaan yang diduga bekerja sama dengan PT Timah.

Ia disebut aktif melakukan negoisasi perihal penawaran kerja sama sewa alat processing timah kepada PT Timah bersama perusahaan swasta lainnya. Dalam kerja sama dengan PT TIN, PT Timah harus membayar uang sewa sebesar Rp US$ 3.700 per ton ke perusahaan smelter itu.

Jaksa menilai kerja sama ini merugikan negara karena nilainya nyaris empat kali lipat dari biaya produksi normal. Audit yang dilakukan BPKP menyebutkan PT Timah sebenarnya bisa melebur sendiri biji timah miliknya dengan biaya US$ 1.000 per ton.

Hendry Lie juga disebut ikut dalam sejumlah pertemuan antara perusahaan smelterswasta lain dan PT Timah. Modus serupa juga dilakukan oleh empat perusahaan smelter lainnya.

Namun dalam pembacaan eksepsi pada 3 Februari 2025, melalui kuasa hukumnya, Hendry Lie mengatakan jika ia tidak menjadi pemegang mayoritas PT TIN. Oleh karena itu, mereka menilai tanggung jawab hukum atas kegiatan bisnis illegal PT TIN dengan PT Timah tidak bisa dibebankan kepadanya. Selain Hendry, adiknya yakni Fandi Lingga juga jadi tersangka dalam kasus ini. Fandy  merupakan marketing di PT TIN.

Pilihan Editor: Pekerja Migran Bertaruh Nasib di Kamboja 

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus