Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Anggit Batal Jadi Wakil Bupati Pasaman Gara-gara Pernah Dipidana 2 Bulan, Bagaimana Aturannya?

Anggit Kurniawan Nasution batal dilantik sebagai Wakil Bupati Pasaman, bersama Welly Suhery karena tidak terbuka mengaku pernah dipenjara.

24 Februari 2025 | 14.37 WIB

Anggit Kurniawan Nasution. Tangkapan layar dari video di akun pribadi Instagram @anggitnasution
Perbesar
Anggit Kurniawan Nasution. Tangkapan layar dari video di akun pribadi Instagram @anggitnasution

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Anggit Kurniawan Nasution batal dilantik sebagai Wakil Bupati Pasaman, Sumatera Barat, bersama Welly Suhery meski pasangan yang diusung PKB, PAN, PBB dan PDI P ini menang dalam Pilkada 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Mahkamah Konstitusi membatalkan kemenangan pasangan Welly/Anggit dalam Pilkada Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, karena calon wakil bupati terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

MK mengabulkan sebagian permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal.

“Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

Dalam pertimbangan putusan, Mahkamah menyatakan bahwa mantan terpidana yang dihukum di bawah 5 tahun penjara tidak perlu menunggu masa jeda 5 tahun untuk maju pemilihan kepala daerah.

Namun, yang bersangkutan tetap wajib secara terbuka dan jujur mengumumkan mengenai latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana.

Anggit memang pernah tersangkut kasus hukum. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel pada 26 Juli 2022, ia dijatuhi hukuman pidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan.

Artinya, Anggit pernah dipidana dengan hukuman di bawah 5 tahun penjara. Oleh karena itu, Anggit tidak mesti menunggu masa jeda 5 tahun, tetapi diwajibkan secara jujur mengumumkan latar belakangnya itu kepada publik.

Menurut Mahkamah, Anggit sejak awal sudah bisa menyampaikan kepada KPU Kabupaten Pasaman bahwa pernah dijatuhi pidana. Namun, Anggit dinilai lebih memilih menyembunyikan fakta tersebut.

Anggit tetap mengantongi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) tidak pernah melakukan perbuatan tercela serta mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan dirinya tidak pernah sebagai terpidana.

Anggit, menurut MK, semestinya dapat menolak SKCK tersebut dan menyatakan keberatan atas surat keterangan tidak pernah dipidana. Terlebih, ketika itu, masih ada rentang waktu untuk perbaikan dokumen kelengkapan syarat pencalonan.

“Sehingga tidak ada alasan bagi calon wakil bupati Anggit Kurniawan Nasution untuk menutupi latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana kepada Termohon (KPU Kabupaten Pasaman) atau pemilih,” tutur Suhartoyo.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah menyatakan pencalonan Anggit sebagai calon wakil bupati Pasaman tahun 2024 tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum sehingga beralasan untuk didiskualifikasi.

Pemungutan Suara Ulang

MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman selaku Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) paling lama 60 hari sejak putusan, tanpa mengikutsertakan Anggit.

Karena hanya Anggit yang didiskualifikasi, calon bupati Welly Suhery tetap berhak ikut PSU. Terkait pengganti Anggit, MK menyerahkan sepenuhnya kepada partai pengusung tanpa mengubah nomor urut, yakni nomor urut 1.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk menyelenggarakan satu kali kampanye atau debat terbuka bagi masing-masing pasangan calon menyampaikan visi, misi, dan program sebelum PSU dilaksanakan.

Dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten, pasangan Welly Suheri-Anggit meraih 51.828 suara, disusul Maraondak-Desrizal 49.126 suara dan Sabar AS-Sukardi meraih 42.689 suara.

Bagaimana Aturan Hukumnya?

Masalah terpidana bisa ikut Pilkada ini banyak mendapat sorotan. Pun ketentuannya beberapa kali berubah. Misalnya Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah pasal 7 huruf g memuat ketentuan bahwa mantan narapidana dilarang ikut pilkada.

Pasal itu dibatalkan oleh MK pada Juli 2015 atas permohonan Soemarmo Hadi Saputro, mantan Wali Kota Semarang yang pernah tersandung kasus korupsi.

Pada 2019, MK melarang mantan narapidana, termasuk koruptor, untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah sampai 5 tahun setelah menjalani hukuman.

Pada peraturan KPU terbaru Nomor 10 / 2024 tentang Pilkada, mantan narapidana bisa mengikuti Pilkada dengan syarat mengemukakan statusnya. "Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-
ulang".

Perkara Penipuan Penjualan Mobil

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Selatan, kasus yang menyeret Anggit terdaftar dengan nomor perkara 293/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Disebutkan bahwa Anggit bersama rekannya, Putri Rejeki Kasad menjual mobil Toyota Land Cruiser, yang masih dalam status leasing, kepada seorang bernama Hartono seharga Rp2,250 miliar.

Oleh Anggi disebutkan bahwa BPKB kendaraan dalam proses pembuatan dan akan diserahkan pada pembeli pada Oktober 2021. Namun BPKB tidak pernah diserahkan, sehingga Anggit dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Pada sidang 26 Juli 2022, Hakim menetapkan Anggit bersalah dan dihukum 2 bulan 24 hari.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus