Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Pasaman Sumatera Barat

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman nomor urut 01 Welly Suhery-Anggit.

24 Februari 2025 | 11.53 WIB

Sidang pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada di Gedung 1 Mahkamah Konstitusi, Jakarta,  4 Februari 2025. Tempo/Vedro Imanuel.
Perbesar
Sidang pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada di Gedung 1 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 4 Februari 2025. Tempo/Vedro Imanuel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman paslon nomor 02 Ondak-Desrizal yang tertuang dalam Putusan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025. Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Suhartoyo dalam lanjutan sidang sengketa Pemilu 2024 di Gedung MK pada Senin, 24 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Amar putusannya, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Pasaman no 01," katanya saat membacakan putusan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kemudian, MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati. Selain itu partai pengusung nomor urut 1 untuk mencari pengganti dari Anggit Nasution.

Lalu, Majelis Hakim perintahkan agar dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) Pasaman. PSU ini dilaksanakan dalam jangka waktu 60 hari kerja pasca putusan ini dikeluarkan. 

Putusan ini berdasarkan pertimbangan, calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution merupakan mantan terpidana, namun tidak jujur dan terbuka kepada publik kalau pihak terkait mantan terpidana. 

"Anggit pernah dijatuhi pidana selama 2 bulan 24 hari oleh pengadilan negeri jakarta tahun 26 juli 2022," kata Suhartoyo. 

Sementera itu, KPU Provinsi Sumatra Barat akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan KPU terkait putusan MK tersebut. "KPU Sumbar akan mematuhi putusan MK terhadap putusan Pasaman, tapi tentu akan berkonsultasi terlebih dahulu ke KPU RI," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi kepada media pada Senin 24 Februari 2025.


Dia melanjutkan, perihal pelaksanaan PSU akan sesuai dengan putusan MK yakni 60 hari kerja. Lalu untuk daftar pemilih akan berdasarkan DPT,DPTB dan DPK pemilihan 27 Nov 2024. KPU juga akan membuka pendaftaran kembali pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Pasaman. Selain itu juga akan ada pelaksanaan debat calon sebanyak satu kali. "Dilaksanakan satu kali debat," kata Jons.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus