Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 7,15 M

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pengembalian uang dari anggota DPRD Sumut itu dilakukan sebanyak 88 kali.

22 September 2018 | 05.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi Demokrat, Guntur Manurung, berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, 5 Agustus 2016. Guntur menjadi satu dari tujuh anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. ANTARA/M Agung Rajasa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara telah mengembalikan uang total Rp 7,15 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu diduga berasal dari suap yang diterima anggota DPRD Sumut itu berasal dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca: KPK Tahan Lagi Satu Anggota DPRD Sumut dalam Kasus Suap

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumut telah mengembalikan uang yang pernah diterima sebelumnya dengan total Rp 7,15 Miliar," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 21 September 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Febri menuturkan pengembalian dilakukan sebanyak 88 kali. Kisaran duit yang dikembalikan secara mencicil mulai dari Rp 500 ribu sampai yang paling besar Rp 400 juta. "Seluruh uang yang dikembalikan tersebut disita KPK dan menjadi bagian dari pemberkasan perkara," kata dia.

Baca: 2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

Febri mengatakan pihaknya menghargai pengembalian uang tersebut. Meski tak menghapus tindak pidana, pengembalian uang itu, kata dia, akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan. "Sikap koperatif terhadap proses hukum akan lebih baik bagi penanganan perkara dan kepentingan tersangka sendiri," kata dia.

Dalam kasus ini KPK menetapkan total 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka penerima suap dari Gatot. KPK menyangka mereka menerima suap sekitar Rp 300 sampai Rp 350 juta per orang.

Baca: Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

KPK menduga Gatot memberi uang untuk memuluskan pembahasan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2012 hingga 2014. Selain itu, suap diduga diberikan untuk membatalkan pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumut tahun 2015. Total duit Gatot yang mengalir ke DPRD diperkirakan mencapai Rp 61 miliar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus