Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Anggota Polisi Terlibat Pemerasan Penonton DWP Dijatuhi Demosi Dan PTDH, Apa Artinya?

Kasus pemerasan penonton DWP 2024 ini mencuat setelah sejumlah korban dari Malaysia melaporkan kejadian yang mereka alami.

4 Januari 2025 | 09.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Propam Polri menggiring AKBP Malvino Edward Yusticia (tengah) setelah menjalani sidang etik atas dugaan pemerasan penonton konser DWP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, 2 Januari 2025. ANTARA/Muhammad Ramdan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis, 2 Januari 2025, memutuskan sanksi terhadap sejumlah anggota polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP (Djakarta Warehouse Project) yang berlangsung pada 13-15 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sidang yang berlangsung sejak Selasa, 31 Desember 2024 ini mengungkapkan bahwa tiga anggota Polri dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), sementara beberapa lainnya dijatuhi hukuman demosi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, sanksi PTDH diberikan kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak; Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Yudhy Triananta Syaeful; dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Malvino Edward Yusticia.

Sementara itu, seorang anggota dengan inisial S dijatuhkan hukuman demosi selama 8 tahun. Sidang kode etik ini masih berlanjut, dengan dua terduga pelanggar lainnya berinisial SM dan FRS yang akan segera diputuskan nasibnya.

Kasus pemerasan ini mencuat setelah sejumlah korban dari Malaysia melaporkan kejadian yang mereka alami, di mana mereka dipaksa menyerahkan sejumlah besar uang setelah diancam dengan razia narkoba.

Dari penyelidikan, ditemukan barang bukti berupa uang senilai Rp 2,5 miliar. Sebanyak 18 anggota polisi terlibat dalam pemerasan penonton DWP 2024 ini, yang melibatkan personel Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.

Pengertian Demosi

Demosi adalah sebuah bentuk sanksi atau hukuman yang diberikan berupa penurunan jabatan atau pemindahan posisi ke jabatan yang lebih rendah. Berbeda dengan promosi yang berhubungan dengan peningkatan jabatan, demosi terjadi akibat adanya pelanggaran atau penurunan kinerja.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, demosi dijatuhkan dalam bentuk mutasi yang mempengaruhi jabatan dan eselon seseorang, serta pemindahan tugas ke fungsi atau wilayah yang berbeda.

Dalam dunia kerja secara umum, demosi juga merujuk pada penurunan jabatan, yang sering kali terkait dengan penurunan kinerja atau masalah etika dalam pekerjaan.

Di kepolisian RI, demosi diatur dalam Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, yang menyatakan bahwa mutasi yang bersifat demosi diberikan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural atau fungsional untuk dipindahkan ke jabatan dengan eselon lebih rendah.

Apa Itu PTDH?

PTDH atau Pemberhentian dengan Tidak Hormat adalah sanksi administratif terberat yang dapat dijatuhkan kepada anggota kepolisian yang terbukti melanggar kode etik atau terlibat dalam tindak pidana.

Sanksi ini mengakhiri hubungan dinas seorang anggota polisi dengan institusi kepolisian secara permanen. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Pemberian sanksi PTDH biasanya diberikan apabila seorang anggota Polri terbukti melanggar Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan terlibat dalam tindak pidana, seperti pemerasan, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan kriminal lainnya.

Dalam kasus pemerasan di DWP, tiga anggota Polri yang terlibat dijatuhi PTDH, sementara mereka telah mengajukan banding sebagai hak mereka atas putusan tersebut. Secara keseluruhan, keputusan yang diambil dalam sidang KKEP ini menunjukkan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran etik.

Demosi dan PTDH adalah langkah-langkah yang diambil untuk menegakkan kedisiplinan, integritas, dan akuntabilitas di tubuh kepolisian demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum ini.

Anastasya Lavenia Y, Andika Dwi, dan Hendrik Khoirul Muhid turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus