Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Anggota Polri Penembak Debt Collector Diproses Polda Sumsel, Kenali Aturan Hukum Tentang Tukang Tagih Utang Ini

Aiptu FN anggota Polri lakukan penusukan dan penembakan terhadap debt collector yang lakukan penarikan paksa mobilnya. Apa aturan soal debt collector?

28 Maret 2024 | 09.15 WIB

Mobil Avanza milik polisi Aiptu FN yang menembak debt collector di Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA/M Imam Pramana
Perbesar
Mobil Avanza milik polisi Aiptu FN yang menembak debt collector di Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA/M Imam Pramana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap Ajun Inspektur Polisi Satu FN yang melakukan penusukan dan penembakan terhadap seorang debt collector saat akan melakukan penarikan paksa mobil miliknya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Aiptu FN sudah menyerahkan diri ke Bidpropam Polda Sumsel dan saat ini sudah menjalani pemeriksaan. Barang bukti mobil Avanza yang ada di TKP saat kejadian sudah diamankan, termasuk sangkur yang digunakan Aiptu FN saat kejadian," papar Kepala Bidang Propam Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Agus Halimuddin di Palembang pada Senin, 25 Maret 2024 seperti dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agus mengatakan bahwa berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab, Bidang Propam melakukan pemeriksaan mengenai dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri yang dilakukan Aiptu FN.

"Sangkur yang digunakan bukan sangkur dinas, melainkan sangkur yang dijualbelikan di tempat umum. Barang bukti lainnya ada STNK mobil, baju. Untuk senjata air soft gun diakui Aiptu FN dibuang ke sungai dari Jembatan Musi 6," jelasnya.

Dari pemeriksaan, Aiptu FN mengaku melakukan penusukan terhadap penagih utang (debt collector) karena kondisinya panik saat menghadapi dua orang yang tidak dikenalnya berusaha mengambil paksa mobilnya.

"Untuk pidananya ditangani Ditreskrimum, sedangkan aspek pelanggaran yang ditangani Bidpropam, Aiptu FN terbukti melanggar kode etik Polri tentang pelanggaran etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan serta etika kepribadian. Aiptu FN dalam rangka pengamanan kami lakukan penahanan dan penempatan khusus selama tiga puluh hari," katanya.

Sebelumnya, beredar rekaman di media sosial seorang debt collector di Palembang dilarikan ke Rumah Sakit Siloam setelah ditusuk oknum anggota Polri. Peristiwa itu terjadi di pelataran parkir Palembang Square Mall Jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Sabtu 23 Maret 2024.

Korban bernama Deddi Zuheransyah (49), warga Lorong Bhayangkara, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, bersama rekannya Robet dan Bandi bertemu Aiptu FN di parkiran Palembang Square Mall dengan maksud menarik mobil Avanza yang sudah menunggak cicilan pembayaran sejak tahun 2022.

Mengenal aturan hukum tentang debt collector

Debt collector istilah umum yang digunakan untuk penagih utang. Kumpulan orang yang menawarkan jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasanya.  Mengutip publikasi Samakah Juru Sita Piutang Negara dengan Debt Collector?, debt collector pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan. Orang yang bertugas menagih pembayaran utang dari pihak yang masih memiliki kewajiban membayar.

Biasanya, penagih utang ini bekerja atas nama kreditur atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman. Misalnya, bank atau lembaga pembiayaan. Tugas utama debt collector menghubungi dan menegosiasikan pembayaran dengan pihak yang berutang.

Debt collector akan mengirimkan surat dan melakukan panggilan telepon untuk menagih pembayaran utang. Mereka juga bisa mengunjungi rumah atau tempat kerja pihak yang berutang untuk menagih pembayaran.

Mengutip publikasi Penggunaan Jasa Debt Collector dalam Menagih Kredit Bermasalah oleh Bank, Bank Indonesia tak melarang adanya penggunaan jasa debt collector. Namun, penggunaan jasa ini harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.

Adapun aturan tentang debt collector ini terdapat dalam PBI Nomor 11/11/PBI/2009 yang telah disempurnakan dengan PBI 14/2/PBI/2012 dan SEBI 11/10/DASP.4 P. Dalam pelaksanaannya, jasa penagihan telah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP pada 7 Juni 2012 tentang penagihan utang kartu kredit. 

Namun, seiring perkembangan teknologi dan regulasi yang semakin ketat, praktik penagihan utang yang dilakukan debt collector tergolong ilegal. Itu bila melanggar hak konsumen atau aturan yang berlaku. Misalnya, melakukan ancaman atau tekanan yang tak pantas, mengganggu privasi, atau membebankan biaya yang tidak jelas saat menagih.

Di beberapa negara, regulasi yang ketat diberlakukan untuk mengatur praktik penagihan utang yang dilakukan debt collector. Beberapa lembaga pengatur seperti ombudsman dan badan regulasi konsumen bisa membantu masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan debt collector.

HATTA MUARABAGJA  | KAKAK INDRA PURNAMA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus