Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KONFLIK penambangan pasir untuk Makassar New Port menyeret nama Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Dua perusahaan penambang pasir, PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Indonesia Timur, dimiliki dan dikelola oleh anggota tim pemenangan Nurdin pada pemilihan kepala daerah 2018. Kelompok aktivis lingkungan menuduh kedua perusahaan itu menerima keistimewaan karena menerima izin usaha pertambangan (IUP) dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dalam waktu beberapa bulan. Kepada Didit Hariyadi dari Tempo, Nurdin memberikan penjelasan soal penambangan pasir tersebut di rumah dinasnya, Jumat, 18 September lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Benarkah orang dekat Anda mengendalikan PT Banteng Laut dan PT Nugraha?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Iya, beberapa saya kenal. Akbar Nugraha (pemilik saham kedua perusahaan) memang sahabat anak saya. Tapi apa salahnya? Siapa pun boleh berteman dengan anak saya. Yang penting anak saya tidak terlibat dalam perusahaan itu. Dia bukan pemilik saham, bukan juga anggota direksi. Coba lihat saja akta perusahaan itu. Mengapa izin amdal keluar dalam waktu singkat? Lebih baik tanyakan itu ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Anda mendapat keuntungan dari kedua perusahaan itu?
Saya tidak ada kepentingan di situ. Demi Allah, saya tidak punya hubungan apa pun. Saya tidak pernah campur tangan seputar proses penambangan. Perusahaan pemegang izin pun saya tidak kenal. Tapi saya berkepentingan agar proyek ini berjalan dengan lancar, karena ini proyek strategis nasional.
Kenapa IUP dan amdal dua perusahaan itu bisa terbit dengan cepat?
Semua keputusan dibuat berdasarkan aturan. Sistem itu yang mengatur kita. Pemerintah provinsi berkomitmen mempermudah proses administrasi. Selama itu sesuai dengan aturan dan perundang-undangan, semua kami percepat. Kalau izin sudah terbit, perusahaan pemegang izin yang mensosialisasi kepada masyarakat, bukan pemerintah.
Mengapa perusahaan yang baru lahir bisa mendapatkan bisnis berskala besar?
Ini bukan untuk kepentingan bisnis. Negara, termasuk pemerintah daerah, berkepentingan mendorong perekonomian. Pelabuhan itu nantinya terintegrasi dengan kawasan industri baru dan merangsang orang untuk menanam investasi. Sejak dulu ekspor kita mengandalkan pelabuhan Surabaya dan Jakarta. Sekarang bisa dari sini, makanya ekonomi Sulawesi Selatan cukup bagus.
Penambangan ini dianggap merusak lingkungan. Apa tanggapan Anda?
Justru saya selamatkan dengan mengajukan peraturan daerah tentang zonasi. Sekarang tidak boleh lagi menambang di bawah 8 mil dari bibir pantai. Kendali proyek itu tidak berada di tangan pemerintah provinsi. Ini murni investasi PT Pelindo IV.
Masyarakat mengeluhkan air laut yang keruh di sekitar penambangan. Bagaimana sikap pemerintah provinsi?
Memang dibutuhkan banyak pasir. Perda zonasi itu sebenarnya melindungi banyak kepentingan. Kalau batasan itu tidak dibuat, yang terjadi justru abrasi seperti di Galesong. Seharusnya ada apresiasi kepada pemerintah, bukan malah menuduh. Kalau ada bukti-bukti pelanggaran yang konkret, sampaikan kepada saya, saya cabut izinnya. Jangan asal menyalahkan.
Para nelayan juga mengeluh karena wilayah tangkap mereka makin jauh.
Jika itu terbukti merugikan kepentingan nelayan, kami akan memanggil perusahaan untuk mencari lokasi lain. Cuma, kami kan tidak punya data. Coba aktivis lingkungan buat kajian soal itu, jangan cuma berandai-andai. Kami tidak bisa menyalahkan jika mereka melakukan penambangan di atas 8 mil laut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo