Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PRESIDEN Joko Widodo menugasi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo menangani kasus corona di sembilan provinsi. Menurut Luhut, sembilan provinsi itu memiliki tingkat penyebaran corona tertinggi. “Presiden perintahkan, dalam waktu dua pekan kita harus bisa mencapai tiga sasaran, yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate, dan penurunan mortality rate,” kata Luhut pada Senin, 14 September lalu.
Sembilan provinsi itu adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Papua. Semua provinsi itu menyumbangkan 75 persen dari total jumlah positif corona. Sejauh ini, belum terlihat peran Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam penanganan Covid-19 di wilayah tersebut.
Penunjukan Luhut menimbulkan keraguan dari sejumlah kalangan. Salah satu sebabnya, Luhut sebagai Menko Kemaritiman tak memiliki rantai koordinasi langsung dengan daerah. “Presiden kasih perintah ke orang yang salah,” kata pakar epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pandu Riono.
Penasihat Direktur Jenderal Badan Kesehatan Dunia (WHO), Diah Saminarsih, mengatakan penanganan Covid-19 idealnya berada di bawah tanggung jawab sektor kesehatan. Menurut dia, seharusnya kementerian teknislah yang memegang kendali. Ia mencontohkan, surveilans yang mencakup testing dan tracing berada di ranah Kementerian Kesehatan. “Begitu juga rumah sakit dan puskesmas atau infrastruktur kesehatan,” ujar Diah.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan penunjukan Luhut berdasarkan kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, menyebutkan Presiden Jokowi mempercayai Luhut karena dia dianggap mampu mengeksekusi perintah Presiden.
Tiga Tim Pagebluk
PRESIDEN Joko Widodo telah tiga kali membentuk tim penanganan pandemi corona. Alih-alih memimpin langsung penanganan Covid-19, Presiden kini menunjuk Luhut Pandjaitan untuk menangani pagebluk di daerah yang menyumbangkan kasus terbesar.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Dibentuk: 13 Maret 2020
Ketua Pelaksana: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo
Pengarah: Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Keuangan Sri Mulyani
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Dibentuk: 20 Juli 2020
Ketua Pelaksana: Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir
Komite Kebijakan: Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto (ketua), Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Mahfud Md., Sri Mulyani, Terawan Agus Putranto
Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ketua: Doni Monardo
Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional, Ketua: Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin
Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin
Dibentuk: 3 September 2020
Ketua: Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro
Wakil Ketua: Terawan Agus Putranto, Erick Thohir
Tim Pengarah: Airlangga Hartarto, Muhadjir Effendy, Mahfud Md.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polemik Pasukan Khusus BIN
KEMUNCULAN pasukan bersenjata Rajawali yang disebut bagian dari Badan Intelijen Negara menuai polemik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pasukan itu menabrak aturan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perwakilan Koalisi, Nelson Nikodemus Simamora, mengatakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara melarang BIN membentuk pasukan bersenjata. “BIN telah melampaui kewenangannya berdasarkan undang-undang,” ucap Nelson, Ahad, 13 September lalu.
Pasukan “Rajawali” viral di media sosial setelah Ketua MPR Bambang Soesatyo mengunggah video pasukan tersebut pada 10 September lalu di akun Instagramnya. Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto mengatakan pertunjukan di video itu hanya atraksi dari pendidikan intelijen dengan kode Rajawali. “Penamaan pasukan khusus Rajawali adalah sandi yang selalu berubah di tiap jenis pendidikan,” ujarnya.
Petugas pemadam kebakaran saat memadamkan kebakaran yang melanda Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Agustus 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Dugaan Pidana Kebakaran Gedung Kejaksaan
KEPALA Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada indikasi pelanggaran pidana dalam peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus lalu. “Untuk sementara, penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” ujarnya, Kamis, 17 September lalu.
Indikasi itu antara lain berdasarkan temuan senyawa hidrokarbon yang terkandung dalam minyak pembersih di lokasi kejadian. Kebakaran diduga berasal dari nyala media api terbuka, seperti pemantik, obor, atau lilin. Dari pemeriksaan polisi, ada sejumlah pekerja yang tengah merenovasi satu ruangan di lantai enam.
Api diduga berasal dari ruang Biro Kepegawaian dan dengan cepat merambat ke ruang lain. Gedung yang terbakar merupakan kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Pembinaan, Biro Intelijen, serta Biro Kepegawaian.
Demo Berujung Kerusuhan di Kendari
KERUSUHAN meletus di Kendari, Sulawesi Tenggara, setelah ratusan pemuda berdemonstrasi di Jalan M.T. Haryono, Kamis siang, 17 September lalu. Kerusuhan itu menyebabkan dua polisi terluka, sementara fasilitas publik seperti lampu jalan dan bangunan di sekitarnya rusak. Lima demonstran ditangkap dalam kerusuhan ini.
“Jika mereka terlibat kerusuhan, akan diproses hukum. Jika tidak, akan dikembalikan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Komisaris Besar Ferry Walintukan.
Polisi tengah mengidentifikasi kelompok pemuda tersebut. Mereka diduga memprotes penanganan kasus ujaran kebencian salah satu suku di media sosial. Para demonstran mendesak polisi memproses kasus tersebut.
Anggota PAM Swakarsa saat SI MPR 98. Dok TEMPO/Rully Kesuma
Pam Swakarsa Hidup Lagi
KEPALA Kepolisian RI Jenderal Idham Azis berencana menghidupkan lagi Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa. Rencana itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 yang diteken pada Selasa, 4 Agustus lalu. Ada tiga bentuk Pam Swakarsa di peraturan itu: satuan pengamanan, satuan keamanan lingkungan, dan pengamanan dari pranata sosial atau kearifan lokal, seperti pecalang di Bali.
Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Rivanlee, menilai pembentukan Pam Swakarsa bertujuan mengembalikan suasana di masa lampau. “Ini hanya akan menimbulkan ketakutan masyarakat,” ujarnya, Selasa, 15 September lalu. Kala itu, Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil yang bertugas mengamankan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1998.
Polisi membantah anggapan itu. “Ini bukan ormas,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo