Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jejak Maut Komandan Intel

Tiga anggota TNI AD menabrak dua remaja di Bandung lalu membuang tubuh mereka di Cilacap, Jawa Tengah. Berusaha menghilangkan jejak.

8 Januari 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Tiga tentara menabrak dua remaja di Bandung lalu membuang tubuhnya di Cilacap.

  • Pengadilan militer akan menyidangkannya di Jakarta.

  • Ada intensi menghilangkan jejak.

TIGA laki-laki berambut cepak berbaju kuning turun dari mobil Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) pada Senin, 3 Januari lalu. Dibantu beberapa tentara berseragam, mereka memperagakan reka ulang peristiwa tertabraknya dua remaja di dekat pompa bensin Kampung Tegal Lame Bandung, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kecelakaan itu terjadi pada suatu sore, 8 Desember 2021. Para tentara lalu membawa tubuh keduanya dan membuang mereka di Serayu, Jawa Tengah, 200 kilometer dari lokasi kejadian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Insiden itu membuat heboh penduduk sekitar. Seorang saksi menuturkan sepeda motor yang dikemudikan Handi Harisaputra, 18 tahun, melayang setinggi atap mobil saking kerasnya benturan. Sementara itu, Handi terkapar bersimbah darah dan Salsabila masuk kolong mobil.

Mobil penabraknya Isuzu Panther berpelat nomor B-300-Q yang dikemudikan Kopral Satu Ahmad Sholeh. Penumpangnya Kolonel Priyanto dan Kopral Dua Andreas Dwi Atmoko. Gilang Ramdani, seorang saksi, mengatakan ketiga tentara itu turun dari mobil setelah menabrak sepeda motor Handi. Warga yang mengerumuni kemuadian menggotong tubuh Handi dan memasukkannya ke jok belakang.

Tersangka Kolonel Priyanto, 3 Januari 2022/ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

Menurut Gilang, penduduk menduga hanya satu orang yang menjadi korban kecelakaan. Mereka baru sadar ada tubuh lain di kolong mobil karena mendengar suara rintihan. Perlu 15 menit untuk mengangkat tubuh Salsabila, 14 tahun, ke jok tengah.

Rekonstruksi pada 3 Januari lalu itu dihadiri oleh Suryati, 41 tahun. Ibu kandung Salsabila ini terlihat gemetar dan layu. Sesekali ia menyeka air matanya. “Saya tidak akan berdamai dengan pelaku,” katanya, bergetar, lalu sesenggukan. “Mereka harus dihukum.” 

Menurut Suryati, kecelakaan terjadi setelah 10 menit Handi menjemput anaknya di rumah mereka, tak jauh dari pompa bensin Tegal Lame. Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Bandung-Tasikmalaya.

Beberapa penduduk yang membantu mengangkat tubuh Salsabila berinisiatif menemani tubuh dua remaja yang sekarat itu. Namun satu dari tiga laki-laki cepak tersebut melarangnya. Mereka lalu melajukan mobil ke arah Tasikmalaya.

Suryati mengatakan tak sempat menyaksikan kondisi anaknya. Ketika sampai di lokasi kecelakaan karena mendengar ribut-ribut, ia hanya melihat ceceran darah dan sepeda motor Handi yang ringsek. Dari tetangganya, ia tahu Handi dan anaknya dibawa para penabrak dengan mobil ke rumah sakit.

Suryati dan Jajang, suaminya, bersama saudara dan tetangganya pun mendatangi klinik dan rumah sakit hingga perbatasan Bandung-Tasik sejauh 70 kilometer. “Tak ada klinik dan rumah sakit yang merawat korban kecelakaan,” ucapnya. Jajang lalu melaporkan kecelakaan itu ke Kepolisian Sektor Nagreg.

Keberadaan Handi dan Salsabila baru diketahui sembilan hari kemudian. Anggota Kepolisian Daerah Jawa Barat mengajak Jajang memeriksa sejumlah foto mayat yang mereka temukan di Sungai Serayu di Kecamatan Adipala, Cilacap, pada 11 September 2021. 

Jajang langsung mengenali salah satu korban adalah putrinya dari baju dan gelang yang melingkar di lengannya. Hasil autopsi menyimpulkan Salsabila meninggal akibat luka parah di bagian kepala. Ia diduga meninggal sebelum tubuhnya dibuang ke sungai. Sementara itu, Handi, menurut polisi, masih hidup ketika para tentara itu membuangnya.

Kesimpulan itu ditopang bukti paru-paru Handi yang dipenuhi air. Menurut polisi, paru-paru yang dipenuhi air menunjukkan Handi masih bernapas ketika tubuhnya masuk sungai sehingga hidung dan mulutnya menyedot air. “Tapi dia sudah tak sadar,” kata Kepala Bidang Kedokteran Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Sumy Hastry.

Reka ulang kecelakaan itu juga menghadirkan seorang saksi kunci, Saefuddin Juhri, 52 tahun. Ia melihat langsung kecelakaan itu. Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, Saefuddin terlihat ikut menggotong tubuh Handi dan Salsabila ke dalam mobil.

Polisi Militer meminta Saefuddin memperagakan lima adegan dalam tempo sepuluh menit. Tubuh Handi dan Salbila digantikan dua boneka manekin. Saefuddin juga dikonfrontasikan dengan ketiga tentara penabrak. Ia mengklaim masih mengingat persis ketiga wajah mereka.

Dari pemeriksaan Polisi Militer, rupanya Kopral Ahmad Sholeh yang memegang setir menyarankan agar dua jenazah korban mereka bawa ke rumah sakit. Namun Kolonel Priyanto menolak dan mengambil alih kemudi. Mereka melanjutkan perjalanan ke ke arah Yogyakarta.

Mereka tiba di Cilacap sekitar pukul 21.00. Priyanto memerintahkan kedua mantan anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu dari atas jembatan. “Dia juga melarang kami menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun,” ujar Ahmad.

Priyanto, lulusan Akademi Militer 1994, mengenal Ahmad dan Kopral Andreas Dwi Atmoko saat berdinas di Komando Daerah Militer Diponegoro Semarang, Jawa Tengah. Sebelum menabrak Handi dan Salsabila, ia menjabat Kepala Seksi Intelijen Komando Resort Militer 133 Gorontalo. Kopral Dua Ahmad bertugas di Komando Distrik Militer Gunungkidul dan Andreas bertugas di Kodim Demak.

Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kedua kanan) berdoa di pemakaman almarhumah Salsabila, korban tabrak lari, di Desa Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, 27 Desember 2021/ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Komandan Satuan Penyidik Pusat Polisi Militer TNI AD Brigadir Jenderal Kemas Ahmad Yani Yulianto mengatakan telah melimpahkan berkas penyidikan ketiganya kepada Oditurat Militer II Jakarta, pada Kamis, 6 Januari lalu. Ketiga tentara itu bakal dijerat pasal berlapis dengan tuduhan pembunuhan berencana, penghilangan nyawa orang lain, dan penculikan. “Mereka berusaha menghilangkan jejak dengan membuang jasad korban dan mengganti warna mobil menjadi abu-abu,” kata Kemas.

Para penyidik memeriksa 19 saksi dan rekaman video amatir sesaat setelah tabrakan. Selama penyidikan itu ketiga tersangka dibebastugaskan dari jabatan dan pekerjaannya. Mereka kini terancam dipecat.

Meski tabrakan terjadi di Jawa Barat, Puspom TNI AD berencana menggelar persidangan di Jakarta. Oditur Militer II Jakarta Marsekal Muda Reki Irene Lumme menjelaskan TNI menunjuk Pengadilan Militer Tinggi Jakarta lantaran salah satu tersangka berpangkat kolonel. “Berkas penyidikan dua tersangka lain ditarik ke atas,” ujarnya.

ROMMY ROOSYANA (TASIKMALAYA)
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Riky Ferdianto

Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus