Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Anandira Puspita, Sunan Kalijaga, menyatakan Letnan Satu Malik Hanro Agam telah ditahan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX Udayana per Senin, 18 April 2024. Penahanan itu atas dasar laporan Anandira tentang dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Suami dari Ibu Dira sudah ditahan di Pom (Pomdam IX/Udayana) atas dasar laporan Ibu Dira yang terkait persoalan dugaan KDRT dan dugaan perselingkuhan,” ujar Sunan mendampingi Anandira saat ditemui di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis malam, 18 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sunan mengklaim, unsur alat bukti dugaan perselingkuhan suami kliennya itu sudah terpenuhi. Dia menyebutkan telah mengantongi setidaknya tiga alat bukti, yakni foto mesra, rekaman suara, dan percakapan daring. Menurut dia, kesaksian terlapor justru bertolak belakang dengan bukti yang dia miliki.
Menurut Anandira, suaminya hanya dititipkan sementara di Pomdam Udayana, Bali. Putusan, kata dia, sebenarnya menyatakan dokter TNI itu dihukum delapan bulan penjara di Surabaya. Namun, dia mengatakan laporannya tentang dugaan perselingkuhan masih dalam proses. Selain itu, suaminya masih akan melalui proses banding dan kasasi.
Anandira menuturkan, KDRT yang dia alami dari sang suami yakni penelantaran anak dan istri selama hampir satu tahun. Menurut dia, sang suami telah berganti nomor dan tak sekalipun menananyakan kabar istri dan anak-anaknya. Terakhir, suami menghubunginya sebelum BA (terduga selingkuhan suami) membuat laporan, karena diminta ibu BA. “Lama tidak telepon, sekalinya telepon untuk kepentingan BA. Saya di situ sakit hati,” ujar dia yang mengaku merekam telepon itu, Kamis, 18 April 2024.
Bahkan ketika terakhir kali bertemu anak-anaknya, Anandira mengatakan suaminya itu tak menggubris keberadaan mereka. Dengan anak kedua, sang suami terakhir kali bertemu pada saat sidang militer tentang dugaan kasus KDRT-nya. Sedangkan anak sulung dia temui saat Anandira dipanggil pimpinan Kesehatan Daerah Militer (Kesdam) IX/Udayana, kesatuan suami, pada Januari 2024 untuk menentukan arah hubungan mereka.
Meskipun begitu, Anandira mengaku dia belum resmi bercerai dan suaminya. Di depan pimpinan Kesdam IX/Udayana, mereka sebenarnya telah bersepakat untuk berpisah. Tapi perceraian secara militer mengharuskan surat dengan format khusus yang prosesnya tidak bisa cepat. “Harus ada tahapan sampai dapat tanda tangan surat izin bercerai dari komandan,” kata dia.
Menurut Anandira, Pomdam menyarankannya menunda perceraian sampai laporannya naik ke tahap pengadilan militer. Sebab bila dia tak lagi merupakan istri sah suami saat pengadilan militer berlangsung, prosesnya dikhawatirkan dipersulit. “Saya masih dapat hak-hak saya di Persit (Persaudaraan Istri Tentara),” kata dia.