Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.

19 April 2024 | 19.13 WIB

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Perbesar
Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Anandira Puspita, Sunan Kalijaga, menyatakan Letnan Satu Malik Hanro Agam telah ditahan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX Udayana per Senin, 18 April 2024. Penahanan itu atas dasar laporan Anandira tentang dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Suami dari Ibu Dira sudah ditahan di Pom (Pomdam IX/Udayana) atas dasar laporan Ibu Dira yang terkait persoalan dugaan KDRT dan dugaan perselingkuhan,” ujar Sunan mendampingi Anandira saat ditemui di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis malam, 18 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sunan mengklaim, unsur alat bukti dugaan perselingkuhan suami kliennya itu sudah terpenuhi. Dia menyebutkan telah mengantongi setidaknya tiga alat bukti, yakni foto mesra, rekaman suara, dan percakapan daring. Menurut dia, kesaksian terlapor justru bertolak belakang dengan bukti yang dia miliki.

Menurut Anandira, suaminya hanya dititipkan sementara di Pomdam Udayana, Bali. Putusan, kata dia, sebenarnya menyatakan dokter TNI itu dihukum delapan bulan penjara di Surabaya. Namun, dia mengatakan laporannya tentang dugaan perselingkuhan masih dalam proses. Selain itu, suaminya masih akan melalui proses banding dan kasasi.

Anandira menuturkan, KDRT yang dia alami dari sang suami yakni penelantaran anak dan istri selama hampir satu tahun. Menurut dia, sang suami telah berganti nomor dan tak sekalipun menananyakan kabar istri dan anak-anaknya. Terakhir, suami menghubunginya sebelum BA (terduga selingkuhan suami) membuat laporan, karena diminta ibu BA. “Lama tidak telepon, sekalinya telepon untuk kepentingan BA. Saya di situ sakit hati,” ujar dia yang mengaku merekam telepon itu, Kamis, 18 April 2024.

Bahkan ketika terakhir kali bertemu anak-anaknya, Anandira mengatakan suaminya itu tak menggubris keberadaan mereka. Dengan anak kedua, sang suami terakhir kali bertemu pada saat sidang militer tentang dugaan kasus KDRT-nya. Sedangkan anak sulung dia temui saat Anandira dipanggil pimpinan Kesehatan Daerah Militer (Kesdam) IX/Udayana, kesatuan suami, pada Januari 2024 untuk menentukan arah hubungan mereka.

Meskipun begitu, Anandira mengaku dia belum resmi bercerai dan suaminya. Di depan pimpinan Kesdam IX/Udayana, mereka sebenarnya telah bersepakat untuk berpisah. Tapi perceraian secara militer mengharuskan surat dengan format khusus yang prosesnya tidak bisa cepat. “Harus ada tahapan sampai dapat tanda tangan surat izin bercerai dari komandan,” kata dia.

Menurut Anandira, Pomdam menyarankannya menunda perceraian sampai laporannya naik ke tahap pengadilan militer. Sebab bila dia tak lagi merupakan istri sah suami saat pengadilan militer berlangsung, prosesnya dikhawatirkan dipersulit. “Saya masih dapat hak-hak saya di Persit (Persaudaraan Istri Tentara),” kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus