Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DUA hari sebelum vonis Pemimpin Redaksi Bambang Harymurti dan dua awak redaksi?Ahmad Taufik dan T. Iskandar Ali?dibacakan, embusan segar untuk Tempo bertiup dari Cempaka Putih. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, yang berkantor di kawasan itu, mengeluarkan putusan mengabulkan permohonan banding Tempo.
Majelis hakim yang dipimpin Harifin A. Tumpa membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, yang semula mengabulkan gugatan bos Grup Artha Graha, Tomy Winata. Menurut Harifin, perbuatan melawan hukum yang diajukan sebagai dasar gugatan dalam perkara itu bukan perbuatan melawan hukum biasa.
Putusan banding itu menyangkut dua perkara. Pertama, gugatan Tomy atas tulisan Koran Tempo berjudul Gubernur Ali Mazi Bantah Tomy Winata Buka Usaha Judi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 20 Januari 2004, mengabulkan gugatan Tomy dan meminta Tempo membayar ganti rugi imateriil US$ 1 juta.
Adapun perkara kedua menyangkut gugatan Tomy atas berita majalah Tempo edisi 3-9 Maret 2003 berjudul Ada Tomy di 'Tenabang'?. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 18 Maret 2004, mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan Tempo terbukti mencemarkan nama baik Tomy. Tempo dihukum meminta maaf di sejumlah media dan membayar ganti rugi imateriil Rp 500 juta.
Majelis banding, kata Harifin, menilai bahwa memutus perkara itu tidak bisa memakai ukuran perbuatan melawan hukum secara umum, sehingga harus ditambah dengan Undang-Undang Pers. Harifin, yang baru dilantik menjadi hakim agung, juga mengatakan kedua perkara itu pada dasarnya menghadapkan kepentingan umum dengan pribadi.
Pers, menurut Harifin, bertugas memberi informasi untuk kepentingan umum. "Seseorang yang merasa haknya dilanggar seharusnya lebih dulu menggunakan hak jawab," katanya. Di luar dua gugatan itu, masih ada sejumlah gugatan Tomy terhadap Tempo yang dilemparkan ke sejumlah pengadilan, yang kini juga ada di tingkat banding.
Tomy Winata Vs. Tempo
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Gugatan Pidana | Materi | Terdakwa | Tuntutan | Vonis/Status | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pencemaran nama baik dan berita bohong | Ada Tomy di ?Tenabang?? | Bambang Harymurti Ahmad Taufik dan Iskandar Ali | 2 tahun penjara 2 tahun penjara | 1 tahun penjara Lolos dari tuntutan jaksa PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT | Gugatan Perdata | Materi | Tergugat | Putusan Pengadilan Negeri | Putusan Pengadilan Tinggi | Pencemaran nama baik | Kronologi penyerbuan ke kantor Tempo | 1. Ahmad Taufik | 2. PT Tempo Inti Media Tbk. Gugatan Tomy ditolak karena kurang pihak. Tempo menang | Banding | Pencemaran nama baik | Ada Tomy di ?Tenabang?? | PT Tempo Inti Media Tbk. | Zulkifli Lubis, Pemimpin Perusahaan Bambang Harymurti, Pemimpin Redaksi Toriq Hadad, Wakil Pemimpin Redaksi Ahmad Taufik, wartawan Bernarda Rurit, wartawan Cahyo Junaedy, wartawan Gugatan Tomy dikabulkan sebagian. Tempo diharuskan membayar ganti rugi Rp 500 juta dan memasang iklan di beberapa media cetak. Tempo mengajukan banding. | Pengadilan tinggi mengabulkan banding Tempo. | PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR | Gugatan Perdata | Materi | Tergugat | Putusan Pengadilan Negeri | Putusan Pengadilan Tinggi | Pencemaran nama baik/perbuatan melawan hukum | Jangan Jatuh ke Tangan Preman | Goenawan Mohamad, | PT Tempo Inti Media, PT Tempo Inti Media Harian. Goenawan diharuskan minta maaf. Tempo mengajukan banding. | Banding | PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN | Gugatan Perdata | Materi | Tergugat | Putusan Pengadilan Negeri | Putusan Pengadilan Tinggi | Pencemaran nama baik | Gubernur Ali Mazi Bantah Tomy Winata Buka Usaha Judi | Bambang Harymurti, Pemimpin Redaksi. | Dedy Kurniawan, wartawan. PT Tempo Inti Media Harian. Gugatan Tomy dikabulkan. Tempo diharuskan membayar ganti rugi US$ 1 juta. Tempo mengajukan banding. | Pengadilan tinggi mengabulkan banding Tempo. | |
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo