Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

"Keputusan Hakim Mencederai Demokrasi"

20 September 2004 | 00.00 WIB

"Keputusan Hakim Mencederai Demokrasi"
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Pemimpin Redaksi Tempo Bambang Harymurti menuai reaksi pelbagai kalangan. Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal, misalnya, menyatakan vonis itu tak sesuai dengan semangat reformasi. Menurut bekas Rektor Universitas Gadjah Mada ini, salah satu tujuan utama reformasi adalah membuka kebebasan pers dan berekspresi. "Sungguh sayang bila kita set back seperti dulu," ujar Ichlasul Amal.

Apa sikap Dewan Pers terhadap kasus Tempo versus Tomy Winata? Mengapa para hakim masih menggunakan pasal peninggalan kolonial Belanda untuk mengadili perkara pers? Wartawan Tempo Setiyardi pekan lalu mewawancarai Ichlasul Amal di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Berikut ini kutipannya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Pemimpin Redaksi Tempo Bambang Harymurti satu tahun penjara. Apa sikap Dewan Pers?

Sejak awal, kami menyayangkan kasus ini tak diselesaikan lewat Dewan Pers seperti amanat Undang-Undang 40/1999 tentang Pers. Padahal, kalau diselesaikan dengan mekanisme UU Pers, masalahnya selesai sejak dulu. Seharusnya Tomy Winata menggunakan hak jawab lebih dulu. Prinsipnya, bila ada informasi yang dianggap salah, itu hanya bisa diperbaiki dengan informasi.

Tomy Winata menggugat majalah Tempo karena berita Ada Tomy di 'Tenabang'?. Apa komentar Anda soal berita itu?

Saya telah mempelajari berita yang ditulis oleh Ahmad Taufik itu. Menurut saya, tak ada persoalan dengan berita soal kebakaran di Pasar Tanah Abang itu. Tempo tidak menuduh Tomy membakar Pasar Tanah Abang. Apalagi judul berita itu masih berupa pertanyaan. Dulu, Letjen Djadja Suparman pernah bermasalah dengan Jawa Pos karena dituduh ada di Bali sebelum bom Bali meledak. Padahal jelas-jelas Djadja Suparman tak berada di Bali saat itu. Nah, kasus yang benar-benar persnya salah saja bisa diselesaikan dengan baik. Hak jawab yang digunakan Letjen Djadja Suparman membuat kedua pihak menang. Keduanya juga menyelesaikan kasus pers dengan cara yang lebih beradab, tanpa mengeluarkan banyak waktu dan biaya.

Mengapa Anda menyarankan kasus Tempo versus Tomy Winata diselesaikan lewat mekanisme UU Pers?

Kalau mereka melaporkan Tempo ke polisi, kemudian menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berarti semangat Tomy Winata adalah balas dendam. Sedangkan semangat yang ada dalam UU Pers adalah semangat mendidik. Bila pers dianggap bersalah, seharusnya narasumber berita menggunakan mekanisme "hak jawab". Bagi wartawan, bila mereka terbukti salah membuat berita, itu sebetulnya hukuman yang paling berat. Hukuman penjara tak seberat sanksi publik kepada wartawan yang dianggap tak kredibel. Sekarang, dalam kasus Tempo-Tomy, bisa saja hakim memenangkan Tomy. Tapi ini justru menimbulkan prasangka negatif atas diri Tomy, polisi, jaksa, dan hakim. Masyarakat justru bertanya-tanya, ada apa sebenarnya.

Menurut Anda, mengapa hakim menjatuhkan vonis bersalah atas Tempo?

Sikap ini warisan dari pola pikir rezim Orde Baru. Dulu, di zaman Soeharto, aparat hukum selalu berusaha mencari-cari kesalahan pers. Beberapa pers yang kritis dibredel dan wartawannya masuk penjara. Sekarang sikap itu masih terbawa-bawa meski kita sudah memasuki alam reformasi. Ini memang persoalan yang rumit. Sebelum reformasi, kekuasaan bertumpu pada eksekutif. Kini, dengan "dalih" supremasi hukum, kekuasaan justru bergeser ke aparat hukum?polisi, jaksa, dan hakim. Masalahnya, belum tentu aparat hukum, terutama para hakim, paham pengertian reformasi. Bagi saya, vonis terhadap Tempo telah mencederai reformasi dan demokrasi. Apalagi aparat hukum seperti mencari-cari pasal yang bisa dikenakan pada Tempo. Padahal seharusnya persoalan ini bisa diselesaikan dengan sederhana. Ini sangat menyedihkan karena di negeri yang demokratis, kebebasan pers sesungguhnya salah satu pilar terpenting.

Apa yang dilakukan Dewan Pers untuk memberikan pengertian kepada aparat hukum?

Di beberapa kota, Dewan Pers telah memberikan workshop UU Pers untuk aparat hukum. Kami menjelaskan kepada mereka bahwa kasus-kasus yang menimpa pers sebaiknya diselesaikan lewat mekanisme UU Pers. Tapi memang ada yang menyatakan bahwa KUHP tetap berlaku untuk wartawan. Menurut mereka, wartawan bisa dikenai pasal "mencemarkan nama baik" bila membuat berita yang tak menyenangkan narasumber. Untunglah ada juga aparat hukum yang mulai sadar pentingnya pers dalam era reformasi. Buktinya, di pengadilan tinggi kemarin gugatan perdata Tomy Winata kepada Tempo ditolak. Ini salah satu buah dari sosialisasi UU Pers.

Apakah UU Pers dapat disebut sebagai lex specialis?

Memang ada dua kubu soal ini. Tapi, bagi saya, apakah UU Pers lex specialis atau bukan, tak lagi penting. Yang harus kita ketahui, undang-undang tersebut dibuat di era reformasi pada 1999. Jelas sekali bahwa undang-undang itu dibuat untuk menegakkan kebebasan pers. Dari sudut sosiologi politik, pers yang bebas dapat menjadi alat kontrol yang baik bagi eksekutif, legislatif, dan juga yudikatif. Nah, fungsi inilah yang harus kita pertahankan mati-matian. Tanpa pers yang baik, sebuah negara tak akan menjadi maju dan demokratis.

Apa dampak vonis atas Tempo bagi dunia pers?

Dewan Pers memang khawatir keputusan itu akan berdampak sangat buruk bagi iklim kebebasan pers. Kita tahu Tempo media yang besar dan kredibel. Nah, kalau media sekelas Tempo saja bisa diperlakukan seperti itu?kantornya diserang, wartawannya diadili?tentu media lain jadi takut. Ini sangat merugikan masyarakat. Bagaimanapun buruknya kualitas pers, masyarakat tetap membutuhkan informasi dari pers. Bahkan ada yang bilang lebih baik tak memiliki sebuah pemerintahan daripada tak memiliki pers yang bebas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus