Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dikembalikan oleh Kejaksaan Agung. Berkas perkara para tersangka itu dikembalikan ke Badan Reserse Kriminal Polri. Berkas empat tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dinilai belum lengkap.
Apa itu berkas perkara?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- P18
Berdasarkan ketentuan Pasal (3) huruf A jo. Pasal 110 Ayat (2) dan (3), Pasal 138 (2) dan Pasal 139 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, P18 kode untuk pengembalian berkas perkara yang telah diterima Kejaksaan. Itu karena hasil penyidikan belum lengkap oleh pihak Kejaksaan, maka penuntut umum bisa mengembalikan berkas perkara ini kepada penyidik disertai petunjuk umum untuk melengkapi berkas dengan memberi batas waktu 14 hari setelah penerimaan atas pengembalian berkas perkara.
- P19
Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia No. B3326/E/EJP/11/2011 mengatur tentang bagaimana P19 diberlakukan. Jaksa Penuntut Umum memberi petunjuk kepada penyidik secara jelas pembuktian unsur-unsur pidana yang disangkakan, sehingga tidak menimbulkan multitafsir atau perbedaan persepsi antara jaksa dan penyidik untuk menghindari kesalahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setiap materi petunjuk P19 dijelaskan dengan narasi yang jelas dan bisa dimengerti penyidik yang berkenan untuk mengumpulkan kelengkapan berkas perkara.
Pembuatan P19 hanya dilakukan satu kali dan apabila penyidik belum melengkapi petunjuk P19. Berkas perkara yang dikembalikan kepada jaksa penuntut umum, maka bisa mengembalikan dengan melampirkan surat yang menegaskan bagian mana dari petunjuk P19 yang belum terpenuhi.
- P21
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, Pasal 8 menjelaskan, jika telah selesai melakukan penyidikan, maka wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. P21 kode yang digunakan untuk menyatakan kelengkapan berkas perkara telah lengkap.
Berdasarkan Pasal 139 KUHAP, setelah menerima kembali hasil dari penyidikan oleh penyidik, jaksa penuntut umum bisa menentukan. Berkas itu dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. Mengutip laman Kepolisian Negara Republik Indonesia, jika jaksa penuntut umum berpendapat, dari hasil penyidikan dilakukan penuntutan, maka dalam waktu secepatnya, ia harus membuat surat dakwaan. Proses ini jaksa bisa melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.