Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Berkas Perkara Firli Bahuri Mental Terus di Kejaksaan, Pengacara Bantah Ada Tawar-menawar

Sudah dua kali Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas Firli Bahuri ke Tim penyidik Polda Metro Jaya

18 Februari 2024 | 20.02 WIB

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Perbesar
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menepis dugaan adanya tawar-menawar dalam penyidikan kliennya di kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Tidak semua penyidikan suatu perkara pidana dapat dianggap selalu sempurna,” kata Ian saat dihubungi Ahad, 18 Februari 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ian mengklaim berkas perkara Firli Bahuri tidak mampu memuat bukti-bukti kejahatan kliennya seperti yang ditudingkan. Sebabnya, menurut Ian, penyidik Polda Metro Jaya harusnya tidak perlu khawatir dan takut untuk menghentikan penyidikan terhadap Firli Bahuri. “Sangat wajar pihak kejaksaan menganggap berkas perkara itu tidak lengkap,” ucapnya.

Ian menduga pengembalian berkas dari Kejati DKI Jakarta karena hanya satu pihak saja yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni penerima suap. Sementara, untuk pemberi suap belum ditetapkan hingga kini.

Terhitung, sudah dua kali Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas Firli ke Tim penyidik Polda Metro Jaya. Penyidikan kurang lebih sudah berjalan selama enam bulan. 

Lamanya proses tersebut membuat Ketua Indonesia Memanggil Lima Tujuh atau IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha, khawatir. "Semakin lama proses penyidikan berlangsung, maka semakin besar potensi ada pihak-pihak yang tawar-menawar di ruang gelap," kata Praswad ketika dihubungi, Sabtu, 17 Februari 2024.

Namun, Praswad hakulyakin tidak ada lagi celah bagi Firli Bahuri untuk lolos dalam kasus ini. 

Polisi Sebut Pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo Sudah Cukup

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik telah mendapatkan keterangan yang cukup dari Syahrul Yasin Limpo di kasus dugaan pemerasan, suap, dan gratifikasi oleh eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri.

Syahrul Yasin Limpo telah beberapa kali dimintai keterangan untuk kelengkapan berkas perkara kasus tersebut. "Untuk keterangan SYL cukup," kata Ade Safri ketika dihubungi, Sabtu, 17 Februari 2024.

Ia mengatakan penyidik segera mengirimkan kembali berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Secepatnya berkas akan dikembalikan. Tidak ada kendala dalam pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum," ucapnya.

Sebelumnya mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kembali dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan tambahan. Ade mengungkapkan, penyidik memanggil Syahrul Yasin Limpo beserta dua anak buahnya, Sekjen Kementan Kasdi Subagyo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

"Sudah dilakukan pada Selasa, 13 Februari 2024, jam 10.00 di Ruang Pemeriksaan Lantai 1 Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujarnya.

Ade menjelaskan pemeriksaan itu seputar materi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Firli. Soal apakah Firli Bahuri bakal diperiksa lagi, Ade mengatakan perkembangannya bakal disampaikan lagi. “Nanti kami update,” katanya.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus