Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara tahap I lima tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menyebut, berkas perkara tersebut sudah diserahkan ke Kejati DKI pada awal bulan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tanggal 8 September untuk pengiriman berkas perkara tahap pertama oleh penyidik ke JPU (jaksa penuntut umum),” kata Ade di Jakarta, Jumat, 22 September 2023, dilansir dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menuturkan, penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara tahap pertama oleh JPU. “Kalau sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, baru kami akan lakukan tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti) ke JPU,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap lima tersangka itu di sebuah rumah sewaan di Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 21 Juli 2023. Namun, polisi baru menginformasikan perkara ini kepada publik pada Senin, 11 September 2023.
Lima tersangka tersebut antara lain Irwansyah (sutradara), JAAS (kameramen), AIS (editor film), AT (sound engineering), dan SE (sekertaris sekaligus talent). Sejumlah alat dari tempat syuting film porno itu juga sudah disita.
Adapun sebanyak 120 judul film telah dihasilkan dan didistribusikan ke tiga situs yang kini sudah diblokir, yaitu kelasbintang.com, togefilm.com, dan boscinema.com. Irwansyah mengaku keuntungan dari rumah produksi film porno sejak awal tahun ini mencapai Rp 500 juta.
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah memeriksa 12 pemeran film porno di rumah produksi Jakarta Selatan tersebut pada Selasa, 19 September 2023. Sebanyak 12 saksi ini terdiri dari delapan pemain wanita dan empat talent laki-laki.