Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Apa Saja Tindakan Termasuk dalam Malpraktik Medis?

Istilah malpraktik sudah tidak asing lagi, terlebih dalam dunia medis, Apa saja tindakan yang bisa dikategorikan dalam malpraktik?

5 Desember 2021 | 09.09 WIB

ilustrasi injeksi medis (pixabay.com)
Perbesar
ilustrasi injeksi medis (pixabay.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam pelaksanaan profesi, tidak jarang ditemukan istilah malpraktik. Meskipun dapat terjadi dalam beberapa pekerjaan, tetapi istilah ini identik dengan dunia profesi kedokteran.  Malpraktik ini merupakan salah satu bentuk konflik yang terjadi antara dokter dan pasien. Lantas, apa itu malpraktik?

Ditilik dari bahasa, istilah malpraktik (malapraktik) berasal dari dua kata, yaitu mal dan praktik, melansir dari Jurnal Yustisia edisi 2016. Kata ‘mal’ merupakan bahasa Yunani yang bermakna buruk. Sementara praktik memiliki makna melaksanakan pekerjaan (profesi) secara umum, sebagaimana dijelaskan dalam dictionary.cambridge.org, malpraktik merupakan kesalahan dalam pelaksanan sebuah pekerjaan sehingga mengakibatkan cedera atau kerusakan.

Malpraktik dapat terjadi di dalam profesi pekerjaan apapun, salah satunya dalam bidang kedokteran. Dijelaskan dalam repository.unpar.ac.id, dalam dunia medis, malpraktik didefinisikan sebagai kelalaian seorang dokter dalam melaksanakan kewajiban profesionalnya.  Dalam malpraktik medis, terdapat dua jenis malpraktik, yaitu malpraktik etik dan mapraktik yuridis.

Malpraktik etik merupakan tindakan bertentangan dengan etika profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. Sementara itu, malpraktik yuridis merupakan malpraktik yang berhubungan dengan hukum formil, misalnya malpraktik pidana, perdata dan administratif.  Seorang dokter dikatakan melakukan malpraktik apabila menyebabkan kematian atau luka pada pasien dalam bentuk apapun.

Jika seorang dokter terbukti melakukan tindakan malpraktik pidana, maka dokter bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan pasal-pasal yang relavan dengan ruang lingkup malpraktik. Di Indonesia, hukum tentang malpraktik medis diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pasca uji materi Mahkamah Konstitusi.

Pembuktikan dari tindakan malpraktik seorang dokter melalui unsur perbutan yang salah karena kurang hati-hati sehingga menyebabkan pasien yang ditangani meninggal dunia atau luka berat hingga sedang. Namun, tidak semua hasil pengobatan yang tidak sejalan dengan harapan pasien merupakan bentuk malpraktik. Kondisi ini berkaca dari kejadian semacam itu juga merupakan bagian risiko tindakan medis. Sebab, ketepatan diagnosis ditentukan oleh banyak faktor. Kadang-kadang faktor-faktor tersebut berada di luar kekuasaan dokter.

Sebagaimana dijelaskan dalam abpla.org, malpraktik medis memiliki beragam bentuk. Contoh bentuk-bentuk kelalalian medis yang bisa berujung pada tuntutan hukum antara lain salah mendiagnosis, salah membaca atau mengabaikan hasil laboraturium, melakukan operasi tidak sesuai dengan yang seharusnya, kesalahan bedah atau operasi, dan memberikan dosis obat yang tidak sesuai.

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: Pria Prancis Meninggal Setelah Koma 37 Tahun, Korban Malpraktik

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus