Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Apa Tugas dan Fungsi Biro Paminal Divisi Propam Polri?

Menurut Peraturan Kaporli Nomor 13 Tahun 2016, paminal adalah segala usaha dan kegiatan untuk menyelenggarakan fungsi pengamanan internal.

6 Agustus 2022 | 18.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Mabes Polri menonaktifkan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Brigjen Pol Hendra Kurniawan serta Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto buntut kasus Bharada E Vs Brigadir J yang menewaskan Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat. TEMPO/ Febri angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, dimutasi menjadi Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri. Hendra Kurniawan dicopot jabatannya lantaran tengah diperiksa terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Membahas soal Biro Paminal Divpropam Polri, apa tugas dan fungsinya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Kepolisian RI, paminal adalah segala usaha dan kegiatan untuk menyelenggarakan fungsi pengamanan internal. Adapun tugas Biro Paminal Divisi Propam menurut peraturan tersebut adalah membina dan menyelenggarakan pembinaan fungsi pengamanan internal, yang meliputi pengaman personel, pengamanan materiil, pengamanan kegiatan dan pengamanan bahan keterangan, serta bertanggung jawab terhadap penyelidikan kasus pelanggaran, dugaan pelanggaran, maupun penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Secara terperinci, menurut Pasal 5, pengamanan personel dilaksanakan meliputi penelusuran mental kepribadian atau PMK, penelitian personel, serta pencatatan personel. Sedangkan pengamanan materiil, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 yaitu pengamanan terhadap aset Polri berupa barang bergerak atau tidak bergerak, serta peralatan dan kelengkapan pelaksanaan tugas.

Beberapa tugas pengamanan materiil Biro Paminal antara lain menginventariskan data terkait dengan barang milik negara di lingkungan Polri, menginventariskan dan memetakan tempat bangunan dan barang-barang milik Polri yang dianggap rawan dari sasaran sabotase, pencurian, pengerusakan dan gangguan lain, pengamanan terhadap proses pengadaan barang atau jasa di lingkungan Polri, serta yang lainnya.

Tugas pengamanan kegiatan diatur dalam Pasal 11, meliputi kegiatan kepolisian dan operasi kepolisian. Sedangkan tugas pengamanan bahan keterangan meliputi pengamanan data dan informasi, termasuk dokumen baik dalam bentuk cetak, audio, audio visual atau data digital milik Polri dan milik pribadi pegawai negeri pada Polri. Serta catatan-catatan yang bersifat rahasia, sebagaimana diatur dalam Pasal 15.

Adapun fungsi Biro Paminal Divisi Propam Polri secara garis besar antara lain merumuskan kebijakan strategi dan bina teknis pengamanan internal di tingkat mabes dan seluruh jajaran Polri, pengamanan internal terhadap pers, materiil, giat dan baket sesuai ketentuan, serta pelaksana penyelidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan oleh personel Polri, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan pribadi yang berkaitan dengan organisasi Polri.

Selain itu Biro Paminal juga berfungsi sebagai penyelenggara produksi, dokumen dan administrasi pengamanan internal sesuai lingkup tugasnya. Pada Biro Paminal Divisi Propam Polri terdapat Bagian Binpam. Bagian ini bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan teknis fungsi pengamanan yang meliputi pampers, pammat, pamgiat dan pambaket.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus