Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dimutasi Jadi Yanma Polri, Ini Profil Brigjen Hendra Kurniawan

Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, dimutasi menjadi Pati Yanma Polri. Berikut profil Brigjen Hendra Kurniawan.

6 Agustus 2022 | 17.22 WIB

Brigjen Hendra Kurniawan. ANTARA
Perbesar
Brigjen Hendra Kurniawan. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan atau Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, dimutasi menjadi Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri. Pemindahan jabatan ini terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hendra Kurniawan dicopot jabatannya lantaran tengah diperiksa terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Hendra Kurniawan lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 16 Maret 1974. Pria berusia 48 tahun ini merupakan perwira tinggi Polri. Dia menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri sejak 16 November 2020 sebelum akhirnya dimutasi menjadi Pati Yanma Polri. Pati Yanma bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pelayanan umum. Yanma kerap dianggap sebagai ‘tempat buangan’ bagi anggota polisi terlibat kasus atau tengah bermasalah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hendra adalah lulusan Akademi Kepolisian atau Akpol angkatan 1995. Dia menjadi jenderal polisi pertama dari keturunan Tionghoa. Sebelum menjabat Karo Paminal Divpropam Polri, jabatan terakhirnya adalah Kabagbinpam Ropaminal Divpropam Polri. Hendra menjadi Karo Paminal Propam Polri menggantikan Brigjen Nanang Avianto yang dipromosikan sebagai Kepala Korps Samapta Bhayangkara (Kakorsabhara) Badan Pemelihara Keamanan atau Baharkam Polri. Jenderal bintang satu ini juga pernah menjadi Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri dan Analis Kebijakan madya Bidang Paminal Div Propam Polri.

Sejumlah penghargaan pernah didapatkan Hendra, antara lain Bintang Bhayangkara Nararya, Satyalancana Pengabdian 24 tahun, Satyalancana Pengabdian 16 tahun, Satyalancana Pengabdian 8 tahun, Satyalancana Ksatria Bhayangkara, Satyalancana Karya Bhakti, Satyalancana Bhakti Pendidikan, Satyalancana Bhakti Nusa, dan Satyalancana Dharma Nusa. Selain itu, eks Karo Paminal Divpropam Polri juga memiliki enam brevet, yaitu Brevet Selam Polri, Brevet Para Terjun Polri, Brevet Kavaleri Marinir, Brevet SAR Polri, Brevet Penyidik Utama, dan Brevet Bhayangkara Bahari.

Penonaktifan Hendra oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J adalah demi menjaga transparansi dalam kasus tersebut. Hendra diduga tidak profesional. Penonaktifan ini juga merupakan permintaan dari pihak keluarga Brigadir J. Karo Paminal itu disebut melakukan intimidasi terhadap pihak keluarga untuk tak membuka peti jenazah Brigadir J. Sikap Hendra itu dinilai tidak mencerminkan perilaku seorang polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu,” ungkap kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, apabila terbukti melakukan pelanggaran pidana, Hendra akan diproses sesuai prosedur. Tak hanya Hendra Kurniawan, dua perwira tinggi lainnya, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dan Brigadir Jenderal Benny Ali, juga dicopot jabatannya. Pemindahan jabatan itu terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi atau Kadiv Propam Polri. Sedangkan Benny Ali sebelumnya menjabat sebagai Karo Provos Div Propam Polri.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus