Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro telah melalui pembuktian, baik di Pengamanan Internal (Paminal) maupun di sidang Komisi Kode Etik (KKEP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kronologis peristiwa dalam sidang kode etik ini kan terduga diperiksa peminal, kalau ada barang bukti pasti akan disita oleh paminal, lalu berkasnya dikirim ke wabprof dan dibawa di sidang, diuji disana," kata Anam, Selasa, 18 Februarai 2025. Wabprof adalah singkatan dari wakil biro profesi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anam mengatakan dalam prosedur penanganan pelanggaran, tidak ada kesepakatan antara Paminal dengan pelanggar. "Semua barang bukti mau itu duit, barang yang merupakan pelanggaran, semuanya diserahkan ke Paminal, lalu dibawa di sidang untuk diuji perbuatannya,"ucapnya.
Pada Jumat, 7 Februari 2025, mantan Kasat Reserse Kriminal Polres Jaksel Bintoro dipecat karena terbukti menerima suap dari pengacara kasus pembunuhan remaja perempuan berinisial FA (16 tahun), Evelin Dohar Hutagalung. Dalam kasus ini, Evelin menjadi kuasa hukum dari tersangka bernama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto.
Anam menyampaikan, AKBP Bintoro sudah mengakui perbuatannya soal menerima sejumlah uang. “Dia mengaku kalau perbuatan yang dilakukan itu salah,” ucap dia.
Pengacara mantan AKBP Bintoro, OC Kaligis akan mengajukan banding atas sanksi PTDH yang menjerat kliennya itu. "Kami akan ajukan banding," ucap Kaligis saat ditemui Tempo di kantornya di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 12 Februari 2025.
Usai Bintoro mendapat sanksi PTDH oleh Majelis Hakim Kode Etik, Kaligis mengatakan dia langsung mendapat telepon dari Bintoro untuk mengajukan banding. "Selesai sidang, dia (Bintoro) telepon saya, dia minta ajukan banding," ucapnya.
Bintoro menolak dijatuhi sanksi PTDH. Sebab menurut pernyataan Kaligis, bila Bintoro mengembalikan seluruh uang yang ia terima, maka ia hanya dikenakan sanksi demosi atau penurunan jabatan, dan tidak sampai dipecat.
"Sudah ada perjanjian ya dari Paminal, kalau uangnya dikembalikan, hukumannya sampai Demosi saja. Tapi ini kenapa tetap PTDH?" tutur dia.
Kepada Kaligis, Bintoro mengaku telah menerima uang Rp 240 juta dari pengacara Evelin Dohar Hutagalung, yang saat itu sebagai pihak kuasa hukum dari dua tersangka pembunuhan remaja perempuan inisial FA (16 tahun) yaitu Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto.
Uang itu diberikan Evelin secara cash kepada AKBP Bintoro untuk biaya operasional. Namun, menurut pernyataan Bintoro yang disampaikan melalui Kaligis, Bintoro tidak bisa memberikan SP3 terhadap Arif dan Bayu, karena kasusnya pembunuhan.