Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK). Pembentukan MKMK ditujukan untuk menindaklanjuti banyaknya laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang dipimpin Anwar Usman. Salah satu pelanggaran yang banyak dilaporkan adalah putusan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Lantas, apa saja tugas dan wewenang MKMK?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Merujuk Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK adalah perangkat yang dibentuk MK untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, dan martabat. Selain itu, MKMK dibentuk untuk menjaga Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Keanggotaan calon anggota MKMK berjumlah tiga orang yang berbeda. Komposisinya yaitu satu orang hakim konstitusi, satu tokoh masyarakat, dan satu akademisi yang memiliki latar belakang bidang hukum. Keanggotaan tersebut bersifat tetap untuk masa jabatan tiga tahun atau bersifat ad hoc yang ditentukan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Untuk kriteria anggota dari tokoh masyarakat, sebagaimana terkandung dalam Pasal 5 ayat (1), bahwa calon anggota harus memenuhi syarat. Syaratnya adalah memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; jujur, adil, tidak memihak, dan non-partisan; berusia paling rendah enam puluh tahun; berwawasan luas dalam bidang etika, moral, dan profesi hakim serta memahami konstitusi dan putusan mahkamah konstitusi.
Kriteria yang hampir serupa juga berlaku untuk calon anggota akademisi yang ditunjuk oleh RPH. Syaratnya adalah memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; jujur, adil, tidak memihak, dan non partisan’ berusia paling rendah 60 tahun; berwawasan luas dalam bidang etika, moral dan profesi hakim, serta memahami konstitusi dan putusan mahkamah konstitusi; dan guru besar di bidang hukum.
Tugas dan Wewenang MKMK
Tujuan dibentuknya MKMK oleh MK adalah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Sementara itu, wewenang MKMK ada empat poin. Pertama, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Kedua, MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Ketiga, dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dapat diperiksa dan diputus paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. Keempat, Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh puluh) hari belum selesai pemeriksaannya, dapat diperpanjang paling lama 15 (lima belas) hari kerja berikutnya.
Pilihan Editor: MKMK Bentukan Mahkamah Konstitusi Dihujani Kritikan, Kenapa?