Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mahfud Md Sebut Serahkan Soal Putusan MK yang Janggal ke Majelis Kehormatan

Mahfud Md mengatakan soal kejanggalan putusan MK tentang batas usia capres-cawapres diserahkan ke Majelis Kehormatan yang telah dibentuk hari ini.

23 Oktober 2023 | 21.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bakal calon wakil presiden dari koalisi PDIP Mahfud Md menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang dianggap berpihak ke orang tertentu saat memutuskan gugatan batas usia capres-cawapres.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Mahfud, kewenangan untuk memeriksa soal itu ada di tim Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK yang dibentuk hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Soal kecurigaan terhadap hakim yang misalnya ada keterikatan emosional terhadap pihak tertentu serta mekanismenya ada permainan di balik meja ada operasi oleh seseorang ke rumah-rumah hakim itu nanti kita serahkan ke tim majelis kehormatan hakim yang katanya sudah akan dibentuk," kata Mahfud Md saat ditemui seusai Bincang Santai bersama Generasi Milenial yang dilakukan di kawasan M Bloc, Jakarta Selatan pada Senin, 23 Oktober 2023.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutus mengabulkan sebagian gugatan soal batas usia capres-cawapres di atas 40 tahun dengan penambahan frasa atau pernah menjadi kepala daerah.

Putusan itu dianggap memberi karpet merah untuk putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka ikut dalam kontestasi Pilpres 2024. 

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut putusan batas usia capres dan cawapres yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada Senin lalu, 16 Oktober 2023, melebihi gugatan yang diajukan pemohon atau ultra petita.   

Almas Tsaqibbirru sebagai pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023 hanya meminta MK menambahkan frasa 'atau berpengalaman sebagai kepala daerah' pada Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

"Mengapa amarnya bergeser? Perlu diberi catatan tebal, tidak semua yang dipilih melalui pemilihan umum adalah kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," kata Saldi dalam membacakan pandangannya di sidang MK, Senin, 16 Oktober 2023. 

Meski banyak polemik di masyarakat atas putusan tersebut, Mahfud mengatakan jika pasangan dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo - Gibran Rakabuming Raka bisa mendaftarkan diri untuk maju dalam Pilpres 2024.

"Ya kan sudah diputus ya sudah, Pak Prabowo dipersilahkan untuk terus mendaftar besok karena menurut putusan MK boleh 70 tahun dan Gibran juga boleh karena menurut putusan MK meskipun belum 40 tahun tapi sudah pernah menjadi kepala daerah itu boleh, itukan putusan MK," kata Mahfud Md.

Seperti diketahui MK hari ini juga memutuskan menolak gugatan soal batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun. Hal ini membuat Prabowo yang baru saja genap 72 tahun tetap bisa melaju di Pilpres 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus