Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Serba-Serbi Baleg DPR yang Disebut Lakukan Pembangkangan Konstitusi

Badan Legislasi atau Baleg DPR yang anulir Putusan MK disorot. Bagaimana tugas dan fungsinya?

23 Agustus 2024 | 10.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR, Achmad Baidowi, menolak tudingan bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang baru disetujui pada pembicaraan tingkat I bertujuan untuk menghalangi partai politik tertentu dalam Pilkada 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang akrab disapa Awiek ini menegaskan bahwa RUU Pilkada tersebut berlaku umum untuk seluruh Indonesia, termasuk Jakarta, dan tidak ditujukan untuk kepentingan khusus partai atau calon tertentu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Awiek menjelaskan bahwa RUU Pilkada disusun dalam rangka mengantisipasi urgensi terkait pendaftaran Pilkada 2024 yang akan dimulai pada 27 Agustus mendatang. Langkah ini, menurutnya, diambil agar tidak terjadi kebimbangan hukum dalam pelaksanaan Pilkada. Ia juga menambahkan bahwa seluruh rakyat Indonesia yang berusia 30 tahun pada Februari 2025 mendatang berhak mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur, sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

MKMK Nilai Baleg Langgar Konstitusi

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna merespons hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengenai revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Undang-Undang Pilkada). Palguna menilai Baleg DPR sudah membangkang terhadap konstitusi karena mengabaikan putusan MK.

“Pembangkangan terhadap konstitusi itu,” kata Palguna saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Dia mengatakan pembangkangan terhadap konstitusi itu dapat dilihat dari hasil rapat Baleg DPR. Namun Palguna tidak secara gamblang menjelaskan hasil rapat Baleg tersebut.

Apa Saja Tugas dan Fungsi Badan Legislasi?

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merupakan alat kelengkapan DPR yang bertujuan menyusun serta menyiapkan rancangan program legislasi nasional (Prolegnas). Program ini berisi daftar prioritas rancangan undang-undang (RUU) yang harus diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang selama masa keanggotaan DPR atau setiap tahun anggaran.

Pimpinan Badan Legislasi dipimpin oleh Supratman Andi Agtas dari Partai Gerindra sebagai Ketua sebelum menjadi Menkumham, dengan didampingi empat Wakil Ketua yaitu Muhamad Nurdin (PDIP), Willy Aditya (NasDem), Abdul Wahid (PKB), dan Achmad Baidowi (PPP). Kepemimpinan badan ini bersifat kolektif dan kolegial, serta dipilih berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

Dalam menjalankan tugasnya, Badan Legislasi memiliki peran penting dalam menyusun Prolegnas dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Mereka bertugas mengoordinasi penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah, serta menyiapkan RUU yang diusulkan DPR berdasarkan program prioritas.

Selain itu, Badan Legislasi bertanggung jawab untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep RUU yang diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD sebelum disampaikan kepada pimpinan DPR. Mereka juga memberikan pertimbangan terhadap RUU yang diajukan di luar prioritas tahunan atau Prolegnas, serta melakukan pembahasan, pengubahan, dan penyempurnaan RUU sesuai tugas khusus dari Badan Musyawarah.

Di akhir masa keanggotaan, Baleg DPR wajib membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan, yang nantinya akan digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan DPR berikutnya.

MICHELLE GABRIELA | SAPTO YUNUS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus