Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tak hanya orang dewasa, anak-anak juga dapat menjadi pelaku kejahatan pidana. Meskipun dilakukan oleh anak di bawah umur, tindakan semacam ini juga memiliki konsekuensi hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, tak banyak orang yang mengetahui dengan pasti ketentuan hukum pidana bagi anak di bawah umur. Sebagian orang masih beranggapan anak-anak tak bisa dijerat hukum lantaran mereka masih di bawah umur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski sejumlah penyesuaian dilakukan dalam pidana anak, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Lantas, apakah seorang anak di bawah umur dapat dihukum?
Ketentuan tentang hukum pidana bagi anak di bawah umur telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Menurut Pasal 1 Ayat 2 UU tersebut, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Anak di bawah umur yang dimaksud berkonflik dengan hukum adalah mereka yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 yang diduga melakukan tindak pidana.
Selain mengatur anak di bawah umur yang berpotensi berkonflik dengan hukum, UU SPPA mengatur anak di bawah umur yang dapat menjadi korban dan saksi dalam sebuah tindak pidana.
Menurut UU SPPA, anak di bawah umur dapat dijerat hukum. Namun, sistem peradilan pidana anak wajib dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif. Maksudnya, penyelesaian perkara tindak pidana dilakukan dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Proses ini melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait lain.
Lebih lanjut, UU SPPA mengatur sistem peradilan pidana anak meliputi tiga hal. Pertama, penyidikan dan penuntutan pidana anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang tersebut.
Kedua, persidangan anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum. Ketiga, pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan selama proses pelaksanaan pidana atau tindakan dan setelah menjalani pidana atau tindakan.
HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Batas Usia Anak Yang Dapat Diadili Perlu Ditinjau Kembali