INDONESIA lumayan punya museum, rupanya. Yang di bawah Departemen P dan K ada 15 -- masing-masing satu di tiap provinsi. Dua yang lain di Jakarta, yaitu Museum Kebangkitan Nasional dan Museum Sumpah Pemuda. Mursiti Kepala Subdirektorat Dokumentasi dan Publikasi Direktorat Permuseuman Ditjen Kebudayaan, menyebutkan, yang tak di bawah manajemen Departemen P dan K ada 133 museum. Dan bangunan itu bertebar di berbagai provinsi. Museum Nasional, lain. Tak diurus Direktorat Permuseuman. Melainkan langsung di bawah Ditjen Kebudayaan. Jumlah karyawannya 130 orang. Dalam hal gaji, mereka tak ada yang mau ngomong. Teguh Asmar mengatakan, penunjung ke Gedung Gajah itu setahun rata-rata 200 ribu. Dan jumlah itu, 20% sampai 25%, terdiri para turis. Tapi soal kriteria layak museum, bagaimana mengukurnya? Teguh Asmar memberi batasan singkat padat, "Pokoknya, semua benda, yang antara lain punya nilai historis, arkeologis, antropologi, ekologis, palaentologis, juga seni. Yang bernilai ekonomis, tidak. Biar punya nilai ekonomis, kalau nilai historisnya tak ada, buat apa?" Dalam bukunya Pedoman Penyelenggaraan dan Pengelolaan Museum, Moh. Amir Sutaarga, yang juga bekas Direktur Museum Nasional, antara lain menulis "Terlepas dari antik atau kuno, tidak setiap benda dapat dijadikan benda koleksi. Kita perlu menempatkan guna, fungsi, dan arti benda itu, berkaitan dengan sistem tertentu, berhubungan dengan konteks tertentu." Dalam Capita Selecta Museografi dan Museologi jilid I, lebih rinci Amir Sutaarga menjelaskan pengertian "obyek museum". Benda yang akan dikoleksi, pertama-tama harus punya nilai budaya -- termasuk di dalamnya nilai ilmiah. Di samping itu, mungkin benda itu juga memiliki nilai keindahan. Adapun nilai rupiah atau dolarnya di pasaran bukan syarat mutlak. Selanjutnya, benda itu harus dapat disidik. Artinya, dapat dijelaskan bagaimana wujud, asal, tipe, gaya, genus, dan fungsinya. Calon koleksi itu mungkin kelak dapat dijadikan monumen -- suatu tanda peringatan peristiwa sejarah. Mungkin pula bisa tampil sebagai dokumen -- bukti kenyataan atau kehadiran sesuatu dalam selidik berdasar disiplin ilmu. Usia barang atau hasil yang dianggap "antik", rata-rata harus sudah berumur di atas 50 tahun. Sebaliknya, pengamanan benda-benda purbakala dijamin berdasar Monument Ordonnantie 1931, Stbl. 238. Di zaman Belanda MO ini diberlakukan hanya untuk Jawa dan Bali. Baru 1968 diberlakukan untuk seluruh Indonesia. Tentang asuransi jika kecurian? Ada kejadian "lucu" di Victoria and Albert Museum, London. Pada 1986 museum ini dijarah sekali. Padahal, pengamanannya canggih. Sebuah lukisan era Elizabeth abad ke-17 diboyong seorang petugas renovasi. Ketika lukisan itu dikembalikan polisi ke museum itu, malah stafnya tercengang. "Kami merasa seperti tak kecolongan, dan malu sekali waktu itu," kata Graham Wiffen si humas museum itu, pada TEMPO. Setahun sebelumnya V & A kemalingan beberapa patung kecil dan permadani eks Timur Tengah -- tak pernah kembali lagi hingga kini. Tak diasuransikan? "Apa arti asuransi bila barang itu hilang ? Uang tak bisa mengembalikannya," ujar Wiffen. Dan ia nyengir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini