Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pemangkasan Anggaran Komisi Yudisial 54 Persen, Tak Cukup untuk Operasional Harian Kantor

Komisi Yudisial menyebutkan pemangkasan anggaran itu juga berdampak pada pelaksaan tugas termasuk seleksi hakim ad hoc.

8 Februari 2025 | 09.20 WIB

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, ^ Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Perbesar
Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, ^ Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pemangkasan anggaran lembaganya tidak berdampak terhadap gaji pegawai. “Untuk gaji pegawai kami mengupayakan tidak adanya pemotongan,” kata Fajar dalam jumpa pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Fajar mengatakan pemotongan anggaran lembaganya mencapai 54,35 persen. Pemangkasan anggaran ini merupakan tinda lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. "Bahkan, setelah dicermati ternyata tidak cukup untuk operasional harian kantor," ujar Fajar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M. Taufiq HZ mengatakan, pemangkasan anggaran tersebut juga berdampak langsung pada tugas KY, termasuk seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di lingkungan Mahkamah Agung. Padahal, MA telah mengajukan kebutuhan 19 hakim agung dan hakim ad hoc melalui surat resmi.

"Namun, karena efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, KY tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim agung ad hoc HAM di MA untuk memenuhi permintaan MA. KY telah bersurat secara resmi kepada MA," kata M. Taufiq.

Taufiq mengatakan sebelumnya KY menerima surat tentang kebutuhan hakim agung pada 2025. Dalam surat itu Mahkamah Agung menyampaikan saat ini terdapat 16 posisi hakim agung yang kosong. Rinciannya yaitu lima hakim agung kamar pidana, dua hakim agung kamar perdata, dua hakim agung kamar agama, satu hakim agung kamar militer, satu hakim agung kamar PTUN, lima hakim agung kamar PTUN khusus pajak, dan tiga hakim ad hoc HAM.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus