Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Lima rumah yang digusur Pengadilan Negeri Cikarang bukan termasuk lahan yang bersengketa.
Para korban bisa mempertimbangkan gugatan perdata.
Kasus pertanahan menjadi alarm bagi pemerintah menganut stelsel positif.
ADA-ada saja sengketa tanah di Indonesia. Di Cikarang, Jawa Barat, Badan Pertanahan Nasional memastikan pengadilan keliru mengeksekusi penggusuran lima rumah warga Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Bekasi. Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid yang langsung mengkonfirmasi kekeliruan itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo