Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, JAKARTA - Visum adalah istilah yang kerap kali digunakan dalam bidang kedokteran. Tidak hanya dalam bidang kedokteran saja, istilah visum biasa digunakan dalam urusan hukum sebagai alat bukti dalam praktik peradilan. Lantas, apa yang dimaksud dengan visum?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengertian Visum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), visum adalah tanda pernyataan atau keterangan telah mengetahui atau menyetujui. Visum merupakan istilah yang dikenal dalam Ilmu Kedokteran Forensik yang biasanya dikenal juga dengan nama visum et repertum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir opac.fhukum.unpatti.ac.id, kata visum berasal dari bahasa Latin, bentuk tunggalnya adalah “visa”. Secara etimologi, kata “visum” atau “visa” berarti tanda melihat atau melihat yang artinya penandatanganan dari barang bukti tentang segala sesuatu hal yang ditemukan, disetujui, dan disahkan. Sedangkan “repertum” berarti melapor yang artinya apa yang telah didapat dari pemeriksaan dokter terhadap korban.
Secara etimologi, visum et repertum berarti sesuatu yang dilihat dan ditemukan. Dalam konteks hukum, visum et repertum diartikan sebagai laporan tertulis yang disusun oleh dokter berdasarkan sumpahnya, atas permintaan pihak berwenang, untuk keperluan peradilan. Laporan ini memuat semua hal yang diamati dan ditemukan berdasarkan pengetahuan serta keahlian dokter secara maksimal.
Dengan demikian, visum et repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter mengenai hasil pemeriksaan terhadap orang yang mengalami luka atau terhadap jenazah.
Fungsi Visum
Dalam pandangan hukum, visum berkedudukan sebagai salah satu alat bukti yang sah dalam proses pembuktian perkara pidana terhadap kesehatan dan jiwa manusia. Visum ini termasuk dalam kategori surat sebagai alat bukti.
Menurut Pasal 187 huruf c KUHAP, surat yang menjadi alat bukti yang sah adalah dokumen keterangan yang dibuat oleh seorang ahli. Surat ini memuat keterangan atau pendapat dokter mengenai hasil pemeriksaan medis yang tertuang dalam bagian kesimpulan.
Adapun yang berhak meminta visum et repertum antara lain:
Penyidik
Penyidik adalah pejabat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pegawai negeri sipil tertentu yang memiliki wewenang khusus berdasarkan undang-undang. Dalam kepolisian, pangkat terendah untuk penyidik adalah Inspektur Dua Polisi, sedangkan untuk penyidik pembantu, pangkat terendah adalah Brigadir Dua Polisi.
Hakim Pidana
Dalam kasus pidana, hakim biasanya tidak langsung meminta visum et repertum kepada dokter. Hakim akan memerintahkan jaksa untuk melengkapi berita acara pemeriksaan dengan visum et repertum. Setelah itu, jaksa akan meneruskan permintaan tersebut kepada penyidik.
Jenis-jenis Visum
Terdapat beberapa jenis visum et repertum, yaitu:
Visum et repertum untuk korban hidup
1. Visum et repertum
Diberikan ketika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa luka pada korban tidak menyebabkan penyakit atau hambatan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian.
2. Visum et repertum sementara
Diterbitkan jika korban membutuhkan perawatan atau observasi lebih lanjut. Karena korban belum sembuh sepenuhnya, visum jenis ini tidak mencantumkan kualifikasi luka secara lengkap.
3. Visum et repertum lanjutan
Dikeluarkan setelah korban menjalani perawatan atau observasi. Visum ini dibuat untuk beberapa kondisi, seperti korban yang sudah sembuh, belum sembuh, pindah rumah sakit, pulang paksa sebelum sembuh, atau meninggal dunia.
Visum et repertum untuk jenazah
1. Visum et repertum tempat kejadian perkara (TKP)
Visum ini dibuat setelah dokter melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.
2. Visum et repertum penggalian jenazah
Disusun setelah dokter selesai melakukan pemeriksaan jenazah yang telah digali kembali dari tempat pemakamannya.
3. Visum et repertum psikiatri
Dilakukan terhadap terdakwa yang menunjukkan tanda-tanda gangguan jiwa saat pemeriksaan di persidangan.
4. Visum et repertum barang bukti
Visum ini diterbitkan untuk memeriksa barang bukti yang terkait dengan tindak pidana, seperti darah, bercak mani, peluru, atau senjata tajam yang ditemukan di tempat kejadian.
Prosedur Pemeriksaan Visum
Proses pemeriksaan visum dilakukan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh penyidik atau pihak berwenang. Selama pemeriksaan, korban biasanya didampingi oleh petugas kepolisian, keluarga, atau kerabat. Berikut tahapan pemeriksaannya:
- Pemeriksaan Kesehatan Umum
Dokter memeriksa kondisi awal korban, termasuk tingkat kesadaran dan gejala psikis, seperti ketakutan atau kegelisahan. Jika korban mengalami luka berat atau gangguan psikis, petugas medis akan memberikan pertolongan untuk memastikan proses visum berjalan lancar.
- Pemeriksaan Fisik
Dokter memeriksa tubuh korban secara menyeluruh, mencatat luka, tanda kekerasan, tekanan darah, denyut nadi, atau adanya benda asing seperti noda atau cairan. Korban juga memberikan keterangan kronologi kejadian untuk membantu dokter memfokuskan pemeriksaan. Semua hasil dicatat dalam laporan visum.
- Pemeriksaan Internal
Dokter mengecek cedera dalam tubuh, seperti patah tulang atau kehamilan, menggunakan prosedur seperti USG atau rontgen.
- Analisis Forensik
Pemeriksaan forensik dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku melalui jejak DNA, seperti darah, rambut, atau cairan tubuh. Sampel ini dianalisis di laboratorium untuk keperluan pembuktian di pengadilan.
- Pemeriksaan Psikiatri
Dokter spesialis kejiwaan menilai kondisi mental korban untuk mengidentifikasi gejala seperti trauma atau PTSD.
Setelah semua tahapan selesai, dokter menyusun laporan berdasarkan hasil pemeriksaan dan menyerahkannya kepada penyidik sebagai alat bukti sah di pengadilan.