Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

ASN Depok Diimbau Tidak WFH Usai Libur Lebaran, Kecuali Darurat

Wali Kota Mohammad Idris mengatakan, untuk ASN Depok tidak ada WFH kecuali ada hal darurat.

17 April 2024 | 07.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, tidak ada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Depok yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) usai libur lebaran, kecuali keadaan darurat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Idris menerangkan, kebijakan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) karena hari pertama dan kedua suasana lalulintas arus balik padat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena itu sampai (dibuat rekayasa lalulintas) one way, contraflow dan sebagainya, maka diambil kebijakan dari Kemenpan RB maksimal 40 persen boleh WFH," kata Idris, Selasa, 16 April 2024.

Sehingga ASN dibolehkan tidak masuk kerja, tetapi wajib melapor, seperti masih di perjalanan. ASN tersebut boleh absen dan memberi informasi telat masuk ke Pemkot Depok.

Namun, Idris mengimbau bagi yang sudah tiba di Depok atau kampungnya dekat untuk tetap bekerja dan tidak melakukan WFH.

"Depok tidak ada WFH kecuali hal-hal darurat, seperti kemacetan segala macam, misalnya dari Aceh, yang dari Medan ya itu jauh-jauh, yang dari Bali, bukan jalan-jalan ya, tapi pulang kampung," kata Idris.

Idris belum tahu angka pasti ASN Pemkot Depok yang WFH pada hari pertama kerja usai libur dan cuti bersama Lebaran. Dia belum dapat laporan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (KPSDM).

"Hari ini mereka mau sidak ke kantor-kantor," kata Idris.

Wali Kota Depok itu memastikan pelayanan umum di lingkungan Pemkot Depok sudah berjalan normal, demikian juga proses birokrasi seperti pelelangan. "Kalau melihat upacara tadi pagi, perkiraan saya yang hadir 90 persen ASN hadir, kecuali yang sakit, kecapean," ucap Idris.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus