Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Ungkap Kondisi Lantai 7 RSHS Lokasi Kekerasan Seksual Dokter Priguna

Dokter Priguna diduga membawa korbannya ke lantai tujuh RS Hasan Sadikin. Di situlah terjadi aksi kekerasan seksual oleh dokter residen tersebut.

23 April 2025 | 13.42 WIB

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan memberikan keterangan di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Rabu, 18 Oktober 2023. Foto: ANTARA/Ricky Prayoga
Perbesar
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan memberikan keterangan di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Rabu, 18 Oktober 2023. Foto: ANTARA/Ricky Prayoga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Lantai tujuh Gedung Maternal and Child Health Center (MCHC) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung awalnya dibangun untuk menunjang layanan kesehatan ibu dan anak. Namun, ruang baru yang belum difungsikan itu kini justru menjadi titik awal pengusutan kasus dugaan kekerasan seksual oleh dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, Priguna Anugrah Pratama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Memang itu ruangan baru, sudah terisi sebagian fasilitasnya, tapi belum digunakan sehingga mungkin juga penjagaan belum terlalu ketat di situ,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Surawan, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin, 21 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiga perempuan menjadi korban dugaan kekerasan seksual, dua di antaranya adalah pasien berusia 21 dan 31 tahun, serta satu lainnya anggota keluarga pasien. Dalam penyelidikan polisi, diketahui Priguna diduga membawa korban ke lantai tujuh gedung MCHC untuk dibius sebelum melakukan tindakan kekerasan seksual. Modus operandi tersangka dalam melangsungkan kejahatannya serupa.

“Korban dibawa ke ruangan yang sama. Ini terjadi sebelum kasus yang menimpa korban ketiga, FH,” ujar Surawan sebelumnya.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk obat bius seperti Propofol, Midazolam, dan Fentanyl. Surawan mengatakan, tersangka bisa dijerat pasal berlapis karena melakukan perbuatan berulang dengan menggunakan obat-obatan medis. “Bisa (dijerat pasal) nanti dengan penggunaan obat,” ucap dia.

Kasus ini telah memicu evaluasi terhadap sistem pengawasan internal di RS Hasan Sadikin. Surawan menyebut pihak rumah sakit perlu memperketat pengawasan terhadap para dokter residen.

Kementerian Kesehatan menyatakan Priguna tidak lagi memiliki hak melanjutkan pendidikan dokter spesialis dan telah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktik (SIP) miliknya. Lantai tujuh Gedung MCHC, yang awalnya ditujukan untuk pelayanan kesehatan, kini menjadi saksi bisu kegagalan sistem pengawasan dan perlindungan terhadap pasien.

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus