Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Romi Sihombing, kuasa hukum dua tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur di Jakarta Selatan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto, mengklaim kasus yang menjerat dua kliennya sudah ada perjanjian damai. Perjanjian itu oleh keluarga korban remaja putri berinisial FA (16 tahun) dan seorang yang membawa korban ke dua kliennya yaitu perempuan berinisial A yang menurut keterangan Romi berprofesi sebagai pemandu lagu atau LC.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dua hari setelah penangkapan, mantan kuasa hukum klien kami, EDH (Evelin Dohar Hutagalung) bergerak, bilang ke klien kami bahwa harus ada diurus, semua harus diurus. Masalah perdamaian dengan keluarga itu habis Rp 500 juta. Rp 300 juta untuk korban FA yang meninggal, dan Rp 50 juta untuk A," kata Romi saat ditemui Tempo di kawasan Jakarta Timur, pada Senin, 3 Februari 2025. Arif dan Bayu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada 2 Mei 2024, keluarga FA dan perempuan berinisial A menerima nominal uang perjanjian damai yang telah disepakati oleh Evelin Dohar Hutagalung yang saat itu menjadi kuasa hukum Arief dan Bayu. "Perjanjian damai tanggal 2 Mei 2024, memang diberikan ya Rp 300 juta untuk kasus pembunuhan dan 7 Mei diberikan Rp 50 juta untuk kasus A, yakni tidak pidana eksploitasi seksual terhadap anak dan penyalahgunaan narkotika terhadap anak," ucap Romi.
Setelah nominal diberikan kepada keluarga korban FA dan perempuan berinisial A pada 2 dan 7 Mei 2024 sebagai perjanjian damai, selanjutnya pada 13 Mei 2024, kedunya mencabut laporan polisi (LP). "Surat pencabutan LP ditujukan kepada Pak Kapolres Metro Jakarta Selatan," tutur Romi.
Romi menyampaikan secara administrasi kasus yang menjerat dua kliennya sudah selesai karena pihak korban sudah menerima uang sesuai hasil kesepakatan. Keluarga korban juga sudah mengirim surat pencabutan LP ke Polres Metro Jakarta Selatan. "Permasalahannya ini, secara administratif sudah selesai, sudah bersepakat, sudah keluar duit, semuanya. Tiba-tiba kok P21?" kata Romi. Saat ini kasus Arief dan Bayu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Desember 2024.
Sebelumnya, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial A alias BAS dan BH kasus tewasnya seorang remaja berinisial FA (16) di sebuah kamar hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Korban diduga tewas akibat diberi narkotika oleh kedua tersangka yang membawanya ke hotel.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan korban FA diduga mengalami overdosis setelah diberi narkoba oleh kedua tersangka. "Ada dua pria yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu A alias BAS dan BH," kata Bintoro dalam keterangan tertulis, Ahad, 28 April 2024.
AKBP Bintoro mengatakan kepolisian menduga bahwa kemungkinan besar korban tewas karena overdosis. Dia mengatakan belum bisa memastikan dugaan itu. Tapi informasi yang dia dapatkan, korban langsung dalam kondisi kejang setelah menerima cairan dari kedua tersangka.