Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengakui bahwa dirinya tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Informasi soal gugatan perdata ini muncul bersamaan dengan beredarnya berita soal dugaan pemerasan oleh Bintoro terhadap tersangka pembunuhan. Namun, kata dia, gugatan perdata itu tak punya kaitan dengan berita dugaan pemerasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Namun gugatannya berbeda. Di situ saya dituduh menerima Rp 5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali ke nomor rekening saya,” katanya seperti dilansir dari Antara, Ahad, 26 Januari 2025.
AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium kesehatan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Kabar soal dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro itu beredar di sejumlah media online dan muncul dalam pencarian Google News beberapa hari belakangan ini.
Menurut Bintoro, tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang dirina telah melakukan pemerasan. "Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Ahad, 26 Januari 2025 seperti dilansir dari Antara.
Bintoro menjelaskan peristiwa pembunuhan yang melibatkan AN. kasus itu berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal di salah satu hotel di kawasan Senopati Jakarta Selatan.
Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
Bintoro kemudian menjelaskan, pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Ia sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi.
Hingga saat ini, Bintoro menyampaikan, proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan.
Bintoro menegaskan pihaknya tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Kini, dirinya hingga saat ini masih diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya.
“Handphone saya telah disita guna pemeriksaan lebih lanjut dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” katanya.
AKBP Bintoro menegaskan bahwa tuduhan dirinya menerima uang sebesar Rp20 miliar adalah hal yang sangat mustahil dan tidak benar adanya.
“Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya, keterkaitan dengan ada tidaknya hubungan saya dengan saudara AN. Karena selama ini, saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan,” ungkapnya.
AKBP Bintoro juga menyampaikan, dirinya telah menyerahkan data seluruh rekening koran dari bank yang dimiliki.
"Hari ini, saya juga bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah saya, di kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran rupiah yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya.