Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro menyatakan tuduhan bahwa dirinya telah memeras tersangka pembunuhan sebesar Rp 20 miliar, hanyalah fitnah belaka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Bintoro, tuduhan pemerasan itu disebar karena tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian tidak terima, lalu memviralkan tuduhan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Ahad, 26 Januari 2025 seperti dilansir dari Antara.
Arif Nugroho (AN) tersangka pembunuhan dalam kasus ini disebut-sebut sebagai anak dari bos jaringan klinik laboratorium kesehatan terkenal. Selain Arif, tersangka lain dalam kasus ini ada Muhammad Bayu Hartanto.
Bintoro menyatakan dirinya saat ini telah menjalani pemeriksaan di Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Metro Jaya. Untuk kepentingan pemeriksaan, handphone-nya telah disita oleh Propam Polda Metro.
“Handphone saya telah disita guna pemeriksaan lebih lanjut dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” katanya.
Selain telepon seluler, Bintoro juga telah menyerahkan data seluruh rekening koran dari bank yang ia miliki. Ia juga meminta Propam untuk menggeledah rumahnya untuk mencari apakah benar ada uang miliaran rupiah di rumahnya.
"Hari ini, saya juga bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah saya, di kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran rupiah yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya.
Bintoro menegaskan bahwa tuduhan dirinya menerima uang sebesar Rp20 miliar adalah hal yang sangat mustahil dan tidak benar adanya.
“Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya, keterkaitan dengan ada tidaknya hubungan saya dengan saudara AN. Karena selama ini, saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan,” katanya.
Bintoro menegaskan pihaknya tidak menghentikan kasus pembunuhan itu. Ia menyampaikan, proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan.
Menurut AKBP Bintoro, peristiwa pembunuhan ini berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di kawasan Senopati Jakarta Selatan.
Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
“Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya.
Pilihan Editor: Bukan Hanya Orang Malaysia, Polisi Indonesia juga Peras Penonton DWP dari Singapura dan Taiwan